Harianpilar.com, Bandarlampung – Salah seorang oknum petugas kebersihan (Sokli) Mardaniardo (25) menyodomi dua bocah yang juga tetangganya pada Rabu (20/9/2017). Kedua korban yakni; RD (12) dan AA (12).
Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Dwi Listiyono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung C mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 6 September 2017 pada saat kediaman tersangka tengah kosong.
“Saat itu dua korban sedang melintas didepan rumahnya, tersangka menarik tangan korban masuk kedalam rumahnya,” jelasnya, Selasa (10/10/2017).
Setelah masuk kedalam rumah, lanjut Listiyono, kemudian tersangka membuka celana kedua korbannya dan setelah itu membuka celananya. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka karena korban diancam menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok.
“Warga Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung itu mencabuli dua korbannya dengan cara disodomi secara bergantian. Tersangka juga sempat mengancam akan membunuh menggunakan golok jika tidak mengikutinya,” terangnya.
Atas kejadian itu, tambah Listiyono, orang tua dari dua korban tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsekta Telukbetung Selatan. Korban yang saat itu berada dikediamannya langsung digelandang oleh anggota polisi.
“Kami menangkapnya berdasarkan laporan dari kedua orang tua korban pada saat itu juga. Setelah menangkap tersangka, kami juga sempat melakukan olah TKP dikediamannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Listiyono mengatakan penangkapan tersebut atas laporan dua orang tua korban atas nama M dan R. Pengakuan tersangka baru dua orang, semua korban masih tetangganya,” ungkapnya.
Listiyono menuturkan pengakuan tersangka suka sesama jenis. “Tersangka mengaku dirinya gay (suka sejenis, ed). Nah untuk gay masih kita pastikan dulu, karena dia gak punya keluarga dan istri,” imbuhnya.
Korban, lanjut dia, dirumahnya mengalami luka memar bagian lubang duburnya. “Kalau dari luka fisik belum ada. Masih belum keluar visumnya,” tuturnya.
Mardaniardo mengakui bahwa dirinya telah memaksa kedua korban dengan cara membuka baju dan celananya. “Saya ancam juga mereka menggunakan golok. Saya melakukan itu karena nafsu birahi saya sedang memuncak,” tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku menginap di sel Mapolsek Telukbetung Selatan. Tersangka dikenakan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)









