Harianpilar.com, Tanggamus – Tahun 2018 dan 2019 masyarakat Kabupaten Tanggamus akan berturut-turut melaksanakan pesta demokrasi, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beserta Pemilihan Gubernur Lampung dan diikuti Pemilihan Legislatif.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus mulai membuka penerimaan dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dari pantauan langsung di Kantor KPU Tanggamus, kemarin hingga pukul 14.30 WIB, sudah ada dua parpol yang menyerahkan berkas untuk tahapan Pileg. Yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Masing-masing utusan parpol tersebut, langsung berhadapan dengan Komisioner KPU Tanggamus Divisi Perencanaan dan Data, Hayesta F. Imanda. Sebab Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra sedang di Bandarlampung.
Hayesta mengatakan, tahap penerimaan parpol calon peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak Selasa (3/10/2017) lalu dan ditutup Senin (16/10/2017) mendatang. Hingga kemarin (9/10/2017) sore sudah ada dua parpol yang mendaftarkan diri, yaitu Perindo dan PAN.
“Untuk pendaftaran, Parpol harus melengkapi seluruh persyaratan yang telah menjadi ketentuan regulasi UU yang sudah ada. Dan dalam hal ini, KPU tidak ingin disalahkan jika ada parpol calon peserta pemilu yang tidak taat regulasi. Dari sedikit kekurangan akan menjadi kendala ke depan. Seperti verifikasi ini, Perindo dan PAN semua terpaksa kami kembalikan. Karena data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang tidak sesuai dengan hardcopy. Berkas kami kembalikan untuk diperbaiki agar sesuai dengan SIPOL. Dan pengembalian lagi ke kami ditunggu maksimal tanggal 16 Oktober nanti,” papar Hayesta, Senin (9/10/2017).
Selanjutnya Hayesta memaparkan, berkas PAN terpaksa dikembalikan karena masih ada beberapa kekurangan. Antara lain F2 Parpol belum disampaikan. Kemudian jumlah anggota partai di hardcopy berbeda dengan yang ada di Sipol.
“Sementara untuk Partai Perindo juga hampir sama dengan PAN. Yaitu jumlah anggota partai pada hardcopy yang diserahkan ke KPU tidak sama dengan data pada Sipol. Lalu Sipol Partai Perindo juga versi mereka sendiri. Sehingga kami kembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi,” tutur Hayesta.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal dikembalikannya berkas parpol oleh KPU, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tanggamus Tedi Kurniawan membenarkan hal tersebut. Menurut dia, ketidaksinkronan data pada PAN, hanya lantaran data pada Dewan Pimpinan Pusat PAN belum masuk ke Sipol.
“Akibat data dari DPP belum masuk ke entri KPU Tanggamus, makanya terjadi perbedaan dengan Sipol. Ini bisa segera diatasi dan kelengkapan berkas PAN tidak ada masalah. Saya yakin kelengkapan berkas PAN sudah 100 persen siap,” tegas Tedi.
Terpisah, Ketua DPD Perindo Tanggamus Bina Pandu Winata mengatakan, dari sekian banyak persyaratan menjelang Pileg 2019, masih ada sedikit kekurangan dalam pelampiran Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aggotanya. Dari 1.167 anggota perindo, hanya kurang 14 orang lagi yang belum dilampirkan. Itu tersebar di beberapa kecamatan.
“Partai Perindo memiliki sedikit kekurangan di beberapa kecamatan, seperti KTA dan KTP anggota yang harus diperbaiki. Kelengkapan data yang lain sudah lengkap. Dan mudah-mudahan besok akan diantar ke KPU oleh Liayson Officer (LO) kami,” tegas Bina.
Turut hadir dalam penyerahan berkas Parpol tersebut, Komisioner KPU Tanggamus Divisi Hukum Zulwani, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus, Komisioner Divisi Teknis Angga Lazuardy, Kasubbag Hukum KPU Tanggamus Ali Rahman, dan Ketua Panwaslu Tanggamus Dedi Fernando serta Anggota Ali Usman. (Agus/Mar)









