oleh

HGU PT. SIL Diperpanjang, BPN Tuba Bungkam

Harianpilar.com, Bandarlampung – Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sweet Indolampung (SIL) yang ada di Kecamatan Menggala dan Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang (Tuba) diperpanjang. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuba bungkam terkait masalah ini.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuba, Drs. Merodi Sugarda, M.M, menolak dikonfirmasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sweet Indolampung (SIL) yang ada di Kecamatan Menggala dan Gedung Meneng.

Meski ada dikantor, Merodi Sugarda, melalui Kasi Pertanahan Hazirin, enggan ditemui dengan alasan banyak kerjaan.

“Beliau baru pulang rapat kemarin jadi kerjaanya numpuk, dan terkait HGU tersebut itu bukan kewenangan kami,” ungkap Hazirin pada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Dari data yang dihimpun wartawan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 87/HGU/Kem-ART/BPN/2017 tentang perpanjangan HGU atas nama PT.Sweet Indolampung, atas tanah di Kabupaten Tulang Bawang (Lampung) yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2017 dan ditandatangani Sofyan A. Djalil.

Sementara HGU yang dimiliki PT SIL sebelumnya baru akan berakhir pada Desember 2018. Diduga keterlibatan Kepala BPN Tulang Bawang sangat kuat pada proses perpanjangan HGU PT SIL dengan luas lahan yang mencangkup ribuan hakter itu.(Maryadi)