Harianpilar.com, Bandarlampung – DPP PDIP memecat Nuzul Irsan dan Irwandi sebagai kader partai berlambang moncong putih sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi DPD PDIP Lampung Bambang Suryadi membenarkan adanya kabar pemecatan Nuzul Irsan dan Irwandi sebagai kader sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Kedua Kader PDIP ini secara resmi dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan,” katanya saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (28/9/2017).
Pengajuan PAW untuk keduanya, sudah dilakukan sejak setahun yang lalu melalui mekanisme hingga ke tingkat Mahkamah Partai. “Kita tinggal proses pengusulan PAW-nya saja,” jelasnya.
Alasan DPP PDIP memecat Nuzul Irsan dan Irwandi, karena keduanya dinilai indisipliner dengan tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Tanggamus dengan baik.
“Kami berharap, dengan kejadian ini tidak ada lagi kader PDIP yang berani melanggar AD/ART Partai, dan dapat menjalankan fungsinya sebagai anggota DPRD dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Tanggamus Burhanudin Noor membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan DPP PDIP terkait pemberhentian Nuzul Irsan dan Irwandi sebagai kader PDIP.
Pihaknya berencana dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat pleno bersama jajaran DPC PDIP Tanggamus sekaligus membahas pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua kader tersebut.
“Hasilnya akan dikirimkan kepada pimpinan DPRD Tanggamus untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perintah partai,” pungkasnya.
Surat pemecatan Nuzul Irsan tertuang dalam nomor 242/KPTS/DPP/VIII/2017. Sedangkan surat pemecatan Irwandi Suralaga bernomor 243/KPTS/DPP/VIII/2017.
Terpisah, Nuzul Irsan mengaku belum tahu perihal pemecatannya. ’’Saya malah belum dapat informasinya. Saya belum dapat dan belum melihat suratnya. Justru saya baru tahu dari wartawan,” kata Nuzul.
Ketika ditanya permasalahan di internal partai yang berujung pemecatan, Nuzul enggan berkomentar lebih jauh. ’’Saya belum tahu isi suratnya dan suratnya saya belum dapat. Saya belum bisa komentar sebelum saya dapat dan melihat isi suratnya,” pungkasnya.
Diketahui, Nuzul dan Irwandi sebelumnya dikabarkan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Pengajuan PAW untuk Nuzul Irsan dan Irwandi sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu.
Kedua kader ini dinilai indisipliner dengan tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Tanggamus. Mekanisme juga dilakukan hingga pembahasan di tingkat mahkamah partai. (Fitri/Maryadi)









