Harianpilar.com, Tanggamus – Komite Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus menarik biaya yang nilainya cukup fantastis. Untuk kelas X, diminta Rp3.300.000/murid selama satu tahun. Lalu kelas XI dan XII yaitu Rp1.400.000/murid selama satu tahun.
Komite SMAN 1 Talangpadang Robinson, S.E. menegaskan, penarikan sumbangan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis demi meningkatkan mutu dan kualitas SMA yang berlokasi di Pekon Sinarmaju itu.
Turut mendampingi Robinson, Sekretaris Komite SMAN 1 Talangpadang Tusnan Sani menjelaskan, dasar legal penarikan sumbangan terhadap wali murid sebanyak 1.039 siswa, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 yang tertuang di Pasal 47.
Selain mengacu pada PP tersebut, Tusnan menyatakan, pengurus komite sekolah sudah berkonsultasi dan meminta arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Mengapa harus ke provinsi, karena pada aturan baru, SMA dan SMK kewenangannya dipegang oleh provinsi. Lalu yang tak kalah pentingnya, sebagai bentuk transparansi kami, finalisasi keputusan penarikan sumbangan juga sudah disosialisasikan kepada seluruh walimurid dalam rapat komite. Jadi, kabar yang sekarang berhembus dan menyebutkan Komite SMAN 1 Talangpadang melakukan praktik pungutan liar (pungli), sangat kami sayangkan. Dan terus terang situasi ini membuat kami merasa tidak nyaman,” ujar Tusnan diamini Robinson, kemarin (18/9/2017).
Di samping tertuang dalam regulasi sekelas PP, Tusnan melanjutkan, pemerintah sendiri memperbolehkan komite menarik sumbangan. Itu jika dana yang digelontorkan pemerintah berupa Dana Bantuan Operasional (BOS) belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pengembangan murid dan sekolah.
“Dan perlu kami tegaskan supaya jelas, kami selaku komite sama sekali tidak berkecimpung sedikitpun dalam pengelolaan uang hasil sumbangan walimurid. Itu semua murni wewenang sekolah, dalam hal ini Kepala SMAN 1 Talangpadang. Bahkan untuk mengantisipasi hal yang kurang baik, uang sumbangan itu dibayarkan dengan cara transfer langsung ke rekening sekolah. Bukan ke rekening komite, apalagi rekening pribadi. Ini kami tunjukkan bukti transfer ke rekening sekolah,” jelasnya seraya menunjukkan kertas slip tranfer berwarna merah muda.
Kembali Robinson memaparkan, besaran sumbangan yang menurutnya sudah disepakati bersama antara sekolah, komite, dan seluruh walimurid. Untuk murid kelas X, sumbangannya sebesar Rp3.300.000/murid selama satu tahun. Lalu untuk kelas XI dan XII lebih kecil, yaitu Rp1.400.000/murid selama satu tahun. Teknis pembayarannya, kata Robinson, dilakukan dalam tiga termin agar tidak memberatkan walimurid.
“Kesepakatan inipun tidak bersifat saklek. Artinya, jika ada walimurid yang memang benar-benar tidak mampu membayar, kami bebaskan untuk tidak membayar. Dengan syarat, menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani Kepala Dusun dan Kepala Pekon serta diketahui Camat. Setelah itu, perwakilan dari komite akan mensurvei kondisi. Jika memang kondisi walimurid sungguh tak mampu, kami pun membebaskan mereka untuk tidak membayar. Dan sampai sekarang, ada sekitar lima walimurid yang situasinya demikian,” beber Robinson yang mengaku anaknya duduk di bangku kelas XII.
Sebagai ketua komite sekolah, dia mengaku bahwa seluruh pengurus pun turut mematuhi kesepakatan terkait sumbangan tersebut. Karena di lain sisi, Robinson dan jajaran pengurus komite lainnya juga seorang walimurid aktif. Sehingga mereka pun harus tunduk pada kesepakatan untuk membayar sumbangan itu.
“Jadi pada kesempatan sore ini, saya didampingi seluruh Pengurus Komite SMAN 1 Talangpadang dan perwakilan Anggota, membantah tegas kabar bahwa kami melakukan pungli dengan jumlah yang fantastis. Apalagi sampai 800-an juta rupiah. Jika memang kami harus diaudit oleh lembaga apapun, kami siap. Toh bukti belanja kegiatan hingga pembangunan fisik gedung bertingkat dan ruang kelas baru, semuanya ada dan bisa dipertanggungjawabkan. Di sisa masa bakti kami yang berakhir Desember mendatang, kami pun masih berinisiatif untuk membangun musala. Ini semua kami lakukan demi kemajuan SMAN 1 Talangpadang ini,” ungkap Robinson.
Dia juga menambahkan, Komite SMAN 1 Talangpadang selama tiga tahun ini mendedikasikan tenaga dan pikiran pada sekolah, selalu menuangkan program kerja ke dalam Rapat Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang memenuhi delapan standar pengembangan sekolah.
“Pertama adalah memenuhi Standar Isi. Lalu Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Proses Pendidikan Tenaga Pendidik, Standar Peningkatan Mutu, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Sarana – Prasarana. Alhamdulillah hasilnya pun berbanding lurus, pada tahun ajaran 2016/2017 jumlah total murid hanya 984 anak. Lalu dengan program komite sekolah yang baik, tahun ajaran 2017/2018 jumlah murid naik 55 anak, menjadi 1.039 anak. Bahkan sekarang, SMAN 1 Talangpadang menjadi salah satu SMA rujukan di Tanggamus ini,” papar Robinson yang juga didampingi Bendahara Komite Sekolah Zahra, lalu Faisal, Anggota DPRD Tanggamus M. Taib Syahnika, Samsul, Lazami, dan Ediyus sebagai Anggota Komite. (Agus/Mar)









