Harianpilar.com, Bandarlampung – Kubu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Bachtiar Basri yang di lengserkan melalui musyawarah wilayah luarbiasa (Muswilub) melakukan perlawan dengan menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait terpilihnya Zainudin Hasan sebagai ketua DPW PAN Lampung melalui Muswillub yang di selenggarakan di SwissBel Hotel Bandarlampung, Minggu, (17/9/2017) lalu.
“Benar surat itu dari DPP yang diantarkan oleh ketua MPP PAN Irfan Nuranda Dja’far dan ditujukan ke DPW pada Sabtu (16/9) untuk mendefenitifkan status Bachtiar Basri sebagai orang nomor satu di partai Berlambang Matahari terbit ini. Karena sebagai salah satu persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu 2019 mendatang,” kata Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung, Heri Agus Setianegara, pada wartawan, Senin (18/9/2017).
Menurutnya, sangat jelas perintah itu untuk mendefinitifkan Bachtiar Basri dan bukan menjadikan Zainudin Hasan sebagai ketua DPW PAN Lampung.”Posisi Zainudin Hasan itu bukan siapa-siapa di kepengurusan tingkat Provinsi,” tegasnya.
Gugatan itu akan diajukan lantaran selaku kader memiliki hak konstitusional di PAN. Hal ini juga dilakukan tidak lain dan bukan semata-mata hanya untuk supremasi hukum dan marwah PAN.
Karena, Muswillub yang dilakukan oleh Zainudin Hasan Cs beberapa waktu lalu itu dari awal telah cacat secara prosedural. Karena, yang berhak melaksanakan Muswillub, yakni DPW PAN Lampung dibawah kepemimpinan Bachtiar Basri.
“Yang berhak mengadakan muswil PAN ya kepengurusan resmi DPW PAN Lampung dan dengan dibentuk panitia dan dihadiri DPP bersama ketua, sekretaris, bendahara DPW Lampung. Ketua dan sekretaris dari DPC dan DPD se-Lampung. Pelaksanaan kemarin gimana,”ucapnya.
Peserta Muswillub lalu, lanjutnya, ada yang disebut sebagai utusan dari DPP. Nyatanya, mereka bukan dari DPP tetapi orang-orang terdekat dari para ketua -ketuanya saja.
“Kalau ada tikus di lumbung padi, kita bukan bakar lumbungnya. Tetapi harus membuang tikusnya,” sindirnya.
Dilain sisi, Bachtiar Basri Cs juga bakal menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PAN Lampung tandingan.
Hal itu diketahui dengan beredarnya surat DPW PAN Lampung yang ditandatangani oleh Ketua Harian Saad Sobari dan Wakil Sekretaris Heri SN.
Dalam surat tersebut, berisi mengundang pengurus harian DPW PAN supaya mengikuti rapat pembentukan panitia pelaksana Muswillub pada Selasa (19/9) bertempat di sekretariat DPW PAN Lampung jalan P Emir M Noor no 29 E Pengajaran pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Diberitakan sebelumnya, dalam sepekan ini Partai Amanat Nasional (PAN) ‘menggegerkan’ perpolitikan Lampung dengan menerbitkan rekomendasi dukungan kepada bakal calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menggelar musyawarah wilayah luar biasa (Muswillub) dengan melengserkan Bachtiar Basri dan menunjuk Zainudin Hasan sebagai Ketua DPW PAN Lampung.
Dua kebijakan itu dinilai tidak mencerminkan PAN sebagai partai modern. Sebaliknya justru semakin meneguhkan prilaku umum parpol yang tidak demokratis.
Sebab, penunjukan Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Ketum PAN Zulkifli Hasan sebagai Ketua DPW PAN Lampung menunjukkan kecenderungan penguasaan parpol secara kekeluargaan. Dimana Ketua DPD PAN Lampung Selatan juga dijabat oleh adik kandung Zulkifli Hasan yakni Ahmad Fatoni.
Sementara, rekomendasi PAN ke Arinal Djunaidi disinyalir ada pengaruh perusahaan besar di Lampung yakni Sugar Group yang selama ini disebut-sebut sebagai penyandang dana Arinal Djunaidi.
Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menilai fenomena yang terjadi di PAN Lampung belakangan ini memang masih menjadi ciri umum partai politik di Indonesia termasuk PAN. Semestinya PAN bisa menjadi partai politik yang berbeda dan mengalami kemajuan dari tradisional ke modern dengan unsur demokrasi yang kuat.
“Harus diminamilisasi unsur kekeluargaan dalam partai politik. Seharusnya PAN bisa menjadi contoh untuk menjadi partai yang demokratis bukan sebaliknya,” jelasnya melalui telepon selulernya, Minggu (17/8/2017).
Terkait dengan rekomendasi PAN ke Arinal, lanjutnya, bisa jadi karena ada campur tangan kalangan pengusaha di Lampung. Sebab keputusan itu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
“Bisa jadi keputusan yang diambil PAN ada campur tangan salah satu pihak kalangan pengusaha. Sangat disayangkan bila suatu partai menentukan pilihan karena ada campur tangan pihak ketiga,” cetusnya.
Seperti diketahui, Minggu (17/8/2017) DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung menggelar Muswil Luar Biasa, di Swisbell Hotel.
Muswil Luar Biasa tanpa dihadiri Ketua DPW PAN Lampung Bachtiar Basri itu dilakukan secara tertutup dan menghasilkan Zainudin Hasan sebagai Ketua DPW PAN Lampung terpilih.
Dalam Muswillub itu tidak semua pengurus PAN bisa masuk ke arena musyawarah karena tertutup bagi siapapun. Hanya undangan resmi yang diperbolehkan masuk.
Sebelum menetapkan Zainudin Hasan, Muswillub terlebih dahulu menetapkan lima anggota formatur, mereka adalah, Zainudin Hasan unsur DPP PAN, Iswan Hendicaya unsur DPW PAN, dan tiga unsur DPD PAN, yakni Wahyu Lesmono, Rozali dan Tedi Kurniawan.(Maryadi)









