oleh

Disdukcapil Mesuji Siapkan Blangko KTP Sementara

Harianpilar.com, Mesuji – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mesuji tak mau membuat masyarakat kesulitan memproleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E- KTP). Bahkan, untuk menyikapi kerapnya blangko kosong, Disdukcapil menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Sementara.

Kepala Disdukcapil Mesuji Rum’ija mengatakan, saat ini Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sangat terbatas dan kerap eror pada sistem server jaringan, untuk menanggulanginya pihaknya mengeluarkan KTP Sementara.

“Blangko kerap kosong dan server mengalami gangguan sehingga proses pembuatan KTP-Elektronik terhambat. Oleh itu, disduk capil, mengeluarkan KTP sementara bagi warga yang akan membuat, pergantian dan kehilangan dengan disesuaikan keterangan kehilangan dari kepolisian,”jelas Rum’ija saat dihubungi.

Dikatakannya, KTP Sementara, diberlaku untuk perubahan kependudukan seperti pergantian nama dan status kependudukan. Untuk warga yang kehilangan KTP, harus ada keterangan kehilangan dari kepolisian, surat keterangan kepolisian ini juga bisa menjadi indentitas keterangan diri. Jika ada keperluan mendesak, warga dapat membuat KTP sementara.

“Keterbatasan blangko KTP-Elektronik dari pusat ini yang membuat kita mengeluarkan kartu sementara. Kondisi ini diperkirakan selama sepekan mendatang. Ini belum ditambah kendala dari sering erornya server atau jaringan,”ujarnya.

Untuk itu, bagi warga yang memiliki KTP-el degan masa waktu terbatas/tidak seumur hidup, tidak perlu dilakukan perpanjangan. Sebab KTP itu tetap saja berlaku seumur hidup. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 470/327/SJ perihal perubahan kebijakan dalam penyelengggaraan administrasi kependudukan serta memperhatikan amanat UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23,tahun 2016 tentang administrasi kependudukan .

“Point ke dua yakni pasal 101 hurup C, di amanatkan bahwa KTP-el yang di terbitkan pada tahun 2011, tetap berlaku seumur hidup. Jadi tidak perlu di perpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” tukasnya. (Sandri/Mar)