Harianpilar.com, Tanggamus – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tanggamus Samsul Hadi berjanji akan merombak Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung Kabupaten Tanggamus.
Pernyataan Samsul Hadi itu terlontar saat diwawancarai beberapa wartawan, dalam rangka menyikapi problem yang membelit managemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanggamus tersebut. Yang mana diketahui PDAM Way Agung terancam dipailitkan oleh Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) Perusahaan karena menunggak iuran pensiun.
Menurut Samsul Hadi, perombakan dan pergantian Direksi PDAM Way Agung nantinya, juga dikarenakan masa bakti jabatan Direksi telah habis jadi memang seharusnya diganti. Namun dengan adanya masalah yang terjadi saat ini, yang melanda perusahaan plat merah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus juga akan melakukan perombakan managemen.
“Ya masa waktu jabatan direksi sudah habis, jadi memang seharusnya di ganti jajaran direksi PDAM Way Agung ini,” katanya, saat dikonfirmasi seusai menghadiri kegiatan pembinaan para guru honor murni, digedung NU Kecamatan Gisting KabupatenTanggamus, Jumat (4/7/2017).
Samsul Hadi mengakui, terjadinya masalah yang melanda PDAM Way Agung juga dikarenakan kurangnya pengawasan Pemkab setempat terhadap BUMD Kabupaten Tanggamus tersebut. Maka untuk itu Pemkab Tanggamus akan melakukan evaluasi terhadap mangemen PDAM Way Agung, sehingga tidak terjadi lagi kejadian serupa dimasa yang akan datang.
“Harus kita perbaiki kinerja PDAM Way Agung, karena awalnya dari permasalan ini, juga dikarenakan kurangnya pengawasan dan lain sebagainya, maka harus kita diperbaiki managemen PDAM Way Agung. Nanti kita lihat masalahnya dan kita evaluasi, jadi apakah perbaikan besar atau kecil yang akan Pemkab terapkan,” terangnya.
PDAM Way agung berpolemik, yang mana para pegawai PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus terancam tidak akan memperoleh dana pensiun, dari perusahaan plat merah tersebut karena telah dipailitkan.
Pasalnya, lembaga pengelola Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma PamsiI) sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun pegawai PDAM se-Indonesia, telah melaporkan penangguhan kepesertaan PDAM Way Agung, Kabupaten Tanggamus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penangguhan kepesertaan PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus selama setahun ini, yang dimulai dari Januari hingga Desember 2017 mendatang itu, dikarenakan managemen PDAM Way Agung sebagai mitra Dapenma Pamsi belum juga melunasi tunggakan iuran pensiun, padahal telah diberikan pembinaan dua tahun terakhir oleh Dapenma Pamsi. (Agus/Mar)









