Harianpilar.com, Lampung Selatan – Dihari pertama masuk kerja setelah cuti panjang bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438 H, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemda Lampung Selatan, Senin (3/7/2017).
Dari 15 OPD yang di Sidak Wakil Bupati ada 45 orang pegawai tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran tersebut.
Ke-15 OPD yang di Sidak Wakil Bupati Nanang Ermanto tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan menempati urutan pertama terbanyak para pegawainya tidak masuk kerja yaitu 9 orang tanpa keterangan dan 1 orang ijin. Urutan kedua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 6 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan, demikian juga di Dinas Pendidikan ada 6 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) 4 orang pegawai tidak masuk kerja, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 3 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dinas Pemukiman dan Perumahan, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Sosial, di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masing-masing 2 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Dinas Pemuda dan Olahraga, Inspektorat, Dewan Pengurus Korpri dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan masing-masing yang tidak masuk kerja 1 orang tanpa keterangan.
Nanang Ermanto disela-sela sidak mengatakan, setelah libur panjang ada banyak Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang jelas. “Ini hari pertama kerja bagi ASN, setelah libur panjang, tidak seharusnya mereka menambah libur lagi, kepala satker harus berani memberikan sangsi terhadap bawahannya yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas,” kata Nanang.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut juga melanjutkan, sebagai pelayan masyarakat kita harus bertanggung jawab dengan apa yang kita emban, apalagi kita sudah disumpah. “Kita ini pelayan masyarakat jadi harus bertanggung jawab dengan jabatan kita, jangan sampaik ada masyarakat yang mau mengurus sesuatu harus menunggu kita lantaran belum masuk kerja,” lanjutnya.
Menurut informasi yang dihimpun koran ini, mereka yang tidak masuk kerja setelah cuti bersama lebaran akan mendapatkan Surat Peringatan atau SP 1. (Syaiful/Eka/Maryadi)









