Harianpilar.com, Tanggamus – Oknum anggota Polisi Daerah (Polda) Lampung yang berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial AS sempat membantah melakukan pemerasan terhadap tujuh Kepala Pekon (Kakon) ketika anggota Polres Tanggamus melakukan OTT di Hotel Sarinangka Kecamatan Pringsewu.
Hal tersebut diungkapkan Juris Triza (42), Kepala Pekon Banjar Agung, dan Fadullah (51), Kepala Pekon Tanjung Jaya, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, beberapa waktu yang lalu.
“Saat itu, oknum polisi tersebut membantah telah melakukan pemerasan. Dia (AS Red) bilang ke anggota Reskrim Polres Tanggamus kalau uang itu adalah uang pinjaman. Begitu didesak, akhirnya mau mengaku kalau itu uang adalah hasil pemerasan,” jelas Juris yang diamini Fadullah.
Diketahui Iptu AS menjabat sebagai Paurenmin SPKT Polda Lampung. Ketujuh kepala Pekon yang menjadi korban diantaranya Susno (48), Kepala Pekon Antar Brak; Juris triza (42) Kepala Pekon Banjar Agung; Bulkaini (52) Kepala Pekon Badak (ketua Apdesi); Fadullah (51) Kepala Pekon Tanjung Jaya; Hasbullah (40) Kepala Pekon Tanjung Siom. Kemudian, Zainudin (59) Kepala Pekon Ampai dan Ansorudin (45) Kepala Pekon Kuripan.
Mereka berdua menceritakan, saat itu pertemuan diadakan di ruang aula hotel Sarinongko dalam perkara dugaan penggelapan ADD (Anggaran Dana Desa) tahun 2016.
Setiap kepala pekon diminta uang sebesar Rp 100 juta. Lantas dibuatlah kesepakatan untuk tutup kasus dengan syarat para Kepala Pekon harus setorkan Rp 100 juta per orang. Dan sebagai tanda jadi diminta dana pangkal Rp 15 juta, namun ketujuh kakon mengaku tidak membawa uang dan yang terkumpul hanya Rp 10 juta. Lantas AS bersedia menerima dan disepakati sisanya dibayarkan 3 Juli mendatang dengan pertemuan ulang.
“Kemudian dari belakang kami, datanglah anggota dari Polres Tanggamus, jumlahnya sekitar 20 orang dipimpin Kasatreskrim AKP Hendra Saputra bersama Kanit Tipikor Inspektur Dua Ramon Zamora. Mereka langsung tunjukkan surat perintah penangkapan. Saat itu oknum tersebut langsung drop, diam terduduk,” ujar Juris.
Kemudian tahapan berikutnya berlanjut ke penyitaan barang bukti berupa surat panggilan yang diterima para Kakon, uang Rp 10 juta dan kendaraan yang digunakan AS. Lantas semuanya dibawa ke Polsek Pringsewu untuk pendataan administrasi. Setelah itu, barulah beberapa anggota Propam Polda Lampung tiba dan membawa ketujuh Kakon serta AS ke Polda Lampung.
“Jadi sepertinya langsung dilakukan pelimpahan perkara sebab kami langsung di bawa ke Polda untuk diperiksa,” katanya.
Pemeriksaan di Polda Lampung berlangsung sampai pukul 4.00 Wib, Jumat (23/6) pagi. Setelah itu pemeriksaan berita acara dihentikan kemudian akan dilanjutkan setelah Idul Fitri. Juris dan Fadullah mengaku dalam perkara ini memang mereka tidak berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Limau. Hal itu atas dasar kesepakatan ketujuh Kakon yang menerima surat panggilan dari seseorang perwira di Polda Lampung. Dalam surat tersebut tujuh Kakon dipanggil sebagai saksi yang jadwalnya dilakukan Senin (3/7/2017). Dari situlah diketahui adanya kejanggalan surat panggilan tersebut.
“Kejanggalan lainnya yakni pihak pemanggil yang juga berstatus perwira di Polda Lampung ternyata sudah meninggal. Maka ada pencatutan nama untuk menerbitkan surat panggilan palsu,” terangnya.
Kemudian Juris menerangkan, secara sekilas memang surat panggilan terlihat asli yang dibubuhi stempel juga. Namun dalam surat tersebut hanya berisi panggilan saksi atas dasar penyelewengan Dana Desa 2016. Sedangkan apa saja rincian penyelewengan yang akan jadi bahan pemeriksaan tidak ada.
“Kami tidak tahu juga tuduhan penyelewengan yang bagaimana sehingga kami harus diperiksa, semestinya ada penjelasan. Sementara surat itu hanya berisi satu lembar yang menyatakan kami dipanggil saja,” terang Juris.
Dari sana, lanjut Juris, maka ketujuh Kakon hanya ikuti perintah AS sampai pada pengaturan jadwal pertemuan. Dan dari informasi yang beredar bahwa AS juga pernah membuat surat serupa kepada tiga kepala pekon di Kec Pardasuka dan Pringsewu, namun tidak ditanggapi oleh mereka.
“Kalau di sini hanya kami bertujuh saja yang dapat surat panggilan dari okmun AS itu,” kata Juris. (Agus/Mar)









