Harianpilar.com, Bandarlampung – Angin kencang yang menghantam wilayah Bandarlampung, Kamis (22/1/15) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, menyebabkan sebuah pohon besar (Kedondong Hutan-red) yang berada di halaman parkir Rumah Sakit Graha Husada, Jalan Gajah Mada, Kamis (22/1/15) dini hari sekitar pukul 00.45 Wib tumbang.
Akibat musibah itu, empat unit mobil dan empat unit motor yang berada di bawah pohon itu tertimpa dan rusak parah. Meski tidak ada korban jiwa, kejadian itu sempat membuat geger warga setempat.
Salah seorang pemilik kendaraan yang tertimpa pohon Irham mengaku pasrah dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada tim BPBD Bandarlampung untuk mengevakuasi mobilnya.
“Ya mau gimana lagi, sudah rusak parah begitu, kejadiannya sih sekitar jam 1 malam tadi, tapi nanti saya coba lapor ke pihak rumah sakit,” ucapnya, Kamis (22/1/15) saat ditemui di lokasi kejadian.
Lain hal dengan Dini warga Sukarame, meski mobil APV miliknya dalam kondisi rusak ringan, terlihat bingung akan meminta ganti rugi atas kejadian ini ke pihak mana.
“Ini kalau minta ganti rugi kemana. Walaupun mobil saya cuma kena ujung-ujungnya, tapi ini kan harus ada yang tanggungjawab. Saya bingung komplin ke siapa. Karena pohon ini juga dari luar area rumah sakit,” ujarnya.
Salah satu saksi mata yang juga pasien dari RS Graha Husada, Widodo mengungkapkan, pada malam kejadian memang angin tengah berhembus kencang lalu terdengan suara pohon akan roboh.
“Suaranya kenceng. Saya kaget karena dari dalam kamar terdengar keras. Terus nggak berapa lama satu perawat ngasih tau saja kalau ada pohon roboh. Saya langsung ke luar rumah sakit dan melihat keluar. Ternyata sudah menimpa mobil dan motor yang ada di bawah pohon ini,” paparnya
Berdasarkan data BPBD Bandarlampung, empat unit mobil yang tertimpa yaitu jenis Innova B 2811 BE, Avanza BE 2842 DP, AVP BE 2637 CQ, dan Livina BE 2124 YF. Lalu motor, Pulsar BE 7842 YR, Vixion BE 3629 PV, Revo BE 3253 Y, dan Mio. Untuk waktu kejadian tercatat pada pukul 00.45 WIB.
Terkait apakah ada uang kerugian bagi kendaraan pasien RS Graha Husada yang terkena pohon tumbang ini, Kabid Penanggulangan dan Kesiapsiagaan Bencana Wisnu mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Karena BPBD hanya bertugas untuk mengevakuasi pohon tumbang saja.
“Kalau soal ganti rugi bagi kendaraan yang kena pohon tumbang, saya kurang paham itu ke siapa. Mungkin bisa tanya ke Disbertam atau pihak rumah sakit. Kalau BPBD ini hanya bagian evakuasinya saja,” ujar Wisnu.
Terpisah, Humas and Marketing RS Graha Husada M Shanti Sinaga belum bisa berbuat banyak atas kejadian ini. Pihaknya baru sebatas pendataan kendaraan yang terkena pohon tumbang serta akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Bandarlampung.
“Tindakan yang kami ambil baru sebatas pendataan berapa kendaraan yang terkena musibah ini kemudian melaporkannya ke Disbertam melalui surat. Karena pohon ini kan berada di pinggir jalan, bukan di area parkir rumah sakit. Kami akui bahwa kejadian pohon tumbang ini merupakan yang pertama di rumah sakit, jadi agak sedikit bingung harus seperti apa,” urainya. (Buchari/JJ).









