Harianpilar.com, Tanggamus – Oknum Pegawai Kerja Sukarela (TKS) Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus, Suwanto (21) diringkus polisi, lantaran menjambret, pada Selasa (9/5/2017) siang.
Kapolsek Kotaagung, AKP Syafri Lubis mengatakan pada Jumat (14/4/2017) sekitar pukul 13.30 WIB, Suwanto dan komplotannya merampas tas mahasiswi bernama Luke Herlianti (20).
Tas selempang warna merah, berisikan hand phone (HP) merek smarthphone Samsung J5 warna putih, ponsel Samsung lipat warna ungu, KTP dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Atas kejadian tersebut, korban nengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
Pemuda asal Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap tanpa perlawanan di kantor tempatnya bekerja, sekitar pukul 10.30 WIB.
Syafri Lubis mengatakan, penangkapan terhadap oknum TKS itu berdasarkan Laporan Perkara LP/B-82/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kotaagung tanggal 14 April 2017.
Kapolsek mengungkapkan aksi Suwanto dan komplotannya melakukan aksinya pada saat wanita asal Sukarame, Kota Bandarlampung itu melintasi ruas jalan raya Pekon Sukabajar menuju Kecamatan Cukuhbalak Tanggamus, pada Jumat (14/4/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi empat pria hingga membuatnya terjatuh.
Kemudian Suwanto memukul korban dan pelaku lainnya mengeluarkan sambil menodongkan pisau dan mengancam korban. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa pasrah saat para pelaku merampas tas selempang warna merah, yang berisikan smarthphone Samsung J5 warna putih, ponsel Samsung lipat warna ungu, KTP dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Atas kejadian tersebut, korban nengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
“Hasil pemeriksaan pelaku Suwanto, dia mengakui bersama tiga orang temannya melakukan penjambretan tas milik seorang wanita. Suwanto mengaku berperan sebagai ‘joki’ kendaraan yang bertugas memepet calon korban,” terang Syafri Lubis.
Saat ini pelaku dan barang bukti kendaraan yang digunakan Suwanto Cs beraksi, diamankan di Mapolsek Kotaagung guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Selagailingga, Lampung Tengah itu. (Agus/Maryadi)









