oleh

Perbup ADK Tuba Diduga ‘Kangkangi’ UU Desa

Harianpilar.com, Tulangbawang – Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang (Tuba) Nomor 07A dan 07 yang mengatur tentang Alokasi Dana Kampung (ADK) milik 147 Kampung Se-Tuba tahun anggaran 2016-2017 untuk membiaya Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK) diduga kuat telah mengangkangi Undang-undang Nomor 06 tahun 2015 tentang Desa. Pasalnya, dalam UU itu disebutkan bawah ADK seharusnya digunakan untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat kampung, tunjangan badan permusyawaratan kampung serta insentif rukun tetangga, bukan untuk membiayai program GSMK.

Dugaan bertentangannya perbup itu dengan UU Desa semakin kuat, setelah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Saud Sinurad. SH, yang terkesan buang badan ketika dikonfirmasi diruangannya terkait masalah ini.Saud Sinurad mengaku hanya menangani masalah format Perbup saja dan tidak mengurusi masalah isi perbup.

“Saya tidak mengatuhi secara teknis, apakah isi Perbup dan pengalokasian besaran dana ADK ke Kampung-Kampung mengangkangi UU No 6 th 2015 dan PP Nomor 43 tahun 2015 tentang pelaksanan UU desa atau tidak, karna saya hanya mengkoreksi Perbup secara susunan format aturannya saja tidak masuk keranah teknis,” kilah Saud.

Jadi kalaupun ada kesalahan Perbup, lanjutnya, terkait teknis pelaksanaan penghitungan besaran dana ADK ataupun masalah program GSMK menggunakan ADK, itu bukan kewenangan Bagian Hukum.”Itu bukan ranah kewenangan saya, itu ranahnya SKPD selaku yang melaksanakan itu,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Tuba, Hamami Ria, saat di tanya apakah GSMK menggunakan dana ADK, mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tau, nanti saya tanya ke Bidangnya. Nanti saya jawab kalau sudah di kantor,” ungkapnya. Namun, ditinggung hingga sore hari tidak ada penjelasan dari Hamami Ria.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Tuba diduga kuat mengintervensi anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) milik 147 Kampung Se-Tuba tahun anggaran 2016-2017. Pasalnya, di temukan adanya ADK yang digunakan untuk membiaya Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK) yang merupakan program khusus milik Pemkab Tuba.

Sementara, ADK yang bersumber dari APBD Kabupaten/kota merupakan dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), dan menjadi kewajiban bagi Pemkab untuk mengalokasikan ADK tanpa menggabungkannya dengan GSMK.

Dugaan Intervensi penggunaan ADK pada 147 kampung terlihat jelas dilakukan oleh BPMPK Kabupaten Tulangbawang selaku pelaksana teknis dengan melakukan penetapan kegiatan dan anggarannya pada tahun 2016-2017.

Koordinator Institute on Corruption Studies (ICS) Kabupaten Tulangbawang, Heriyanto, mengatakan, pengalokasian besaran anggaran ADK dan rincian kegiatan di setiap kampung dilakukan BPMPK Kabupaten Tulangbawang melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07A tahun 2015 dan Perbup nomor 07 tahun 2016 tentang penetapan besaran alokasi dana kampung setiap kampung, besaran penghasilan tetap perangkat kampung, tunjangan badan permusyawaratan kampung serta insentif rukun tetangga di Kabupaten Tulangbawang tahun 2015 dan 2016.

“Dalam Perbup yang di buat BPMPK tersebut menjelaskan besaran dana ADK dan rincian kegunaan dana ADK. Penggunan dana ADK pada masing-masing Kampung untuk pembayaran penghasilan tetaap (siltap) Kepala Kampung, insentif/tunjangan BPK RT dan RW, serta untuk pembangunan infrastruktur Kampung melalui GSMK,” terangnya.

Salah satu rincian ADK Kampung yang ada dalam Perbup itu, jelasnya, yaitu Kampung Rawa Ragil Kecamatan Rawajitu. Total ADK Kampung ini adalah Rp 302.960.000 dengan rincian kegunaan untuk siltap Kepala Kampung Rp44.400.000, Tunjangan/Insentif RT dan RW, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Rp58.560.000 dan Rp200.000.000 digunakan untuk pembangunan infrastruktur Kampung melalui program GSMK.

“Seharusnya dana ADK sebesar Rp200 juta tersebut tidak dapat di intervensi oleh BPMPK untuk membiayai GSMK, karena program GSMK merupakan program khusus Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, seharusnya Pemerintah Kabupaten mengalokasikan bantuan keuangan kepada kampung dalam kegiatan GSMK tersebut. Artinya sesuai aturan yang ada dana ADK tidak boleh untuk mendanai program GSMK milik Pemerintah Kabupaten,” tegas Heri.

Heri menambahkan, Pemda Kabupaten/kota wajib mengalokasikan ADK dalam APBD setiap tahun anggaran. ADK merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (ADK), untuk pengalokasian besaran ADK kepada setiap kampung berdasarkan pertimbangan kebutuhan Penghasilan Tetap kepada desa dan perangkat desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.

Dana ADK harus dipergunakan untuk pembayaran penghasilan tetaap (siltap) Kepala Kampung, Oprasional pemerintahan kampung, tunjangan dan oprasiona BPK serta insentif RT dan RW. “Sedangkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dipioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah diatur dalam Undang-Undang no 6 tahun 2014,” tandasnya.

Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan itu, jelasnya, maka Kepala BPMPK Kabupaten Tulangbawang selaku pelaksana teknis dalam pembuatan Perbup Nomor 07A tahun 2015 dan Perbup nomor 07 tahun 2016 dalam menghitung besaran alokasi anggaran ADK untuk 147 kampung tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang desa no 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, serta Permendagri NO 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Dengan adanya Perbup yang dibuat oleh BPMPK Kabupaten Tulangbawang tentang pengalokasian ADK ke Kampung, pihak BPMPK telah melakukan intervensi penggunaan anggaran ADK di 147 Kampung, jadi yang dirugikan pasti Kampung, karna dana oprasional Pemerintahan Kampung tidak dialokasikan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BPMPK Kabupaten Tulangbawang, Hamami Ria di konfirmasi terkait dana ADK sebesar Rp 200 juta/perkampung dialokasikan oleh BPMPK untuk program GSMK melalui SMS kemarin (10/4/2017) tidak menjawab. (Merizal/Mico P)