Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus mengaku sampai sekarang blanko KTP elektronik (KTL-el) belum tiba. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Yuhandi Rifa’i mengatakan, semula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan bahan untuk mencetak hasil perekaman KTP-el tersebut akan didistribusikan ke daerah pada pertengahan Januari, kemudian mundur Februari. Lantas informasi diperbaharui lagi menjadi pertengahan Maret, dan sampai April blanko belum juga ada.
“Sampai sekarang kami belum menerima blanko KTP, dan bukan di sini saja tapi seluruh Indonesia, tidak tahu adanya kapan,” kata Yuhandi Rifai, Jumat (31/3/2017).
Yuhandi mengaku, bahwa dirinya tidak tahu pasti kenapa Disdukcapil pusat belum mengirimkan blanko yang akan jadi kartu KTP tersebut. Padahal sudah sejak Oktober 2016 kosong dan dari segi kebutuhan kepemilikan KTP sangat penting. Belum lagi selama ini masyarakat dipaksa segera perekaman namun hasil perekamannya tidak berwujud sesuai harapan. Selain itu pusat pun sudah melarang penggunaan KTP model sistem administrasi kependudukan (SIAK).
“Jadi sampai sekarang kami hanya menerbitkan KTP sementara yang bentuknya kertas. Sampai sekarang ini sudah menerbitkan sekitar lima ribu. Penerbitan tergantung permintaan masyarakat, kalau ada keperluan minta diterbitkan tapi kalau yang tidak cukup perekaman saja setelah itu mereka pulang,” jelas Yuhandi.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan bahwa, meski blanko belum ada sampai sekarang, namun perekaman tetap berjalan. Dan untuk Tanggamus hasil dari perekaman tapi KTP belum tercetak sudah lebih dari 13.000 orang. Untuk fasilitasi jumlah tersebut Disdukcapil sudah ajukan pengusulan sampai 15.000 blanko KTP.
“Sekarang ini bukan cuma masalah blanko saja, tapi jaringan internet untuk kirimkan data perekaman juga sering error di pusat. Jadi makin tambah saja masalahnya,” ujar Yuhandi.
Lebih lanjut Yuhandi berharap agar pihak pusat segera mengadakan blanko KTP dan mendistribusikannya ke daerah karena ini sangat dibutuhkan. Kemudian sifat blanko KTP hanya bisa diadakan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Maka ketergantungan dengan pusat sudah sangat tinggi namun pusat tidak memperhatikannya.
“Sekarang ini kami cuma bisa ikuti pusat saja, bagaimana kelanjutannya, kami tidak bisa berbuat banyak,” ujar Yuhandi.
Di Tanggamus sendiri perekaman sudah mencapai 80 persen atau lebih dari 348.601 orang dari warga yang masuk wajib KTP yakni 443.874 orang. Sedangkan yang sudah tercetak milik 306.298 orang. (Agus/Mar)









