oleh

Tender Proyek Distanbunhut Tuba. Kinerja ULP Tuba ‘Dipertanyakan’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) di nilai harus bertanggung jawab terhadap masalah dugaan tender kurung sejumlah proyek milik Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Tulangbawang tahun 2016. Sebab ULP merupakan pihak yang memiliki kewenangan melalukan lelang termasuk melakukan evaluasi administrasi dan harga.

Dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa disebutkan bahwa ketika terdapat indikator-indikator adanya persekongkolan maka ULP harus menggugurkan tender tersebut. Namun, dalam tender proyek Distanbunhut Tuba justru dibiarkan.

“Dalam perpres pengadaan barang dan jasa itukan disebutkan pihak yang melakukan lelang itu ULP,ULPbertugas menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa, melakukan evaluasi administrasi,teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk. Artinya ULP pasti mengetahui ketika ada gejala-gejala tender itu tidak beres,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya, Minggu (2/4/2017).

Menurutnya, ULP pasti bisa mendeteksi ketika ada keganjilan dalam tender, seperti mayoritas peserta tender sama dan waktu pendaftarannya nyaris sama di setiap paket proyek yang di tender. Kemudian, mayoritas nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri(HPS).”Kan ULP pasti melihat, mungkin tidak mayoritas peserta tender itu waktu mendaftarnya sama di setiap paket proyeknya karena faktor kebetulan? Kalau tidak mungkin berarti ada yang janggal. Kemudian, mayoritas penawaran mendekati HPS itu menjadi salah satu indikator adanya persekongkolan atau bukan menurut perpres? Kalau iya kenapa di biarkan begitu saja, padahal terjadi di banyak paket proyek? ULP Tuba harus menjelaskan ini secara transparan dalam artian berani membuka semua dokumen tender itu,” tegasnya.

Seharusnya, lanjutnya, jika ada gejala tender itu ada persekongkolan ULP membatalkan tender atau menggugurkan. “Dalam perpres di sebutkan indikator-indikator persekongkolan dalam tender, dan jika di temukan ada indikator itu tender harusnya di batalkan atau di gugurkan. Kalau di biarkan maka perlu di pertanyakan, ada apa dengan ULP?,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Distanbunhut Tuba, Sumarno, berulang kali di konfirmasi ponselnya selalu dalamkeadaan tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga tidak di balas. Saat hendak dikonfirmasi di kantornya Sumarno juga tidak di tempat. Begitu juga pihakULP Tuba hingga berita ini di turunkan belumberhasil dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Perealisasian sejumlah proyek milik Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Tulangbawang tahun 2016 diduga sarat penyimpangan. Dugaan persekongkolan dalam tender ini terlihat dari beberapa indikator, mulai dari mayoritas penawaran peserta sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga mayoritas peserta tender sama. Kondisi itu ditemukan sedikitnya di lima paket proyek milik Distanbunhut Tuba tahun 2016 yakni proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu dengan HPS Rp 648.207.000 yang tendernya dimenangkan oleh CV.Sumber Rezeki Pratama, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan dengan HPS Rp 647.830.000 yang dimenangkan CV. Anugrah Agung, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Mesir Dwi Jaya Kecamatan Gedung Aji Baru dengan HPS Rp 500.000.000 yang dimenangkan CV. Banjar Negeri, dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Sumber Agung Kecamatan Rawa Pitu dengan HPS Rp 598.236.000 yang dimenangkan Hitamakarya Mandiri.

Indikasi adanya persekongkolan dalam tender proyek-proyek ini sangat terlihat dengan beberapa indikator yang dimaksud peraturan presiden (Perpres) No 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Seperti tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Sumber Agung Kecamatan Rawa Pitu dimenangkan oleh Hitamakarya Mandiri hanya dengan penawaran Rp 595.900.000 hanya turun Rp2,3 juta dari HPS atau hanya turun 0,3 persen dari HPS. Tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Mesir Dwi Jaya Kecamatan Gedung Aji Baru dimenangkan CV. Banjar Negeri dengan penawaran Rp 498.000.000 hanya turun Rp2 juta dari HPS atau hanya turun Rp0,4 persen dari HPS.

Kemudian, tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Hargo Mulyo Kecamatan Rawa Jitu Selatan dimenangkan CV. Bangun Sarana dengan penawaran Rp595.970.000 hanya turun Rp1,7 juta dari HPS atau hanya turun 0,2 persen dari HPS. Tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu dimenangkan CV.Sumber Rezeki Pratama dengan penawaran Rp 646.300.000 hanya turun Rp1,9 juta dari HPS atau hanya turun Rp0,2 persen dari HPS. Terakhir tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan dimenangkan CV. Anugrah Agung dengan penawaran Rp646.200.000 hanya turun Rp1,6 juta dari HPS atau hanya turun 0,2 persen dari HPS.

Indikasi tender proyek-proyek ini dikondisikan diperkuat oleh peserta tender yang mayoritas sama, bahkan terdapat susunan pendaftaran peserta yang sama persis dipaket yang berbeda. Kondisi itu menguatkan dugaan jika peserta-peserta tender yang mayoritas sama itu dibawah kendali satu pihak. Peserta tender kelima proyek itu diantaranya CV. Banjar Negeri, CV.Lima Dua, CV. Buay Madja, CV. Putri Menggala, dan CV. Tujuh Saudara.

Indikasi peserta tender itu dibawah kendali satu pihak diperkuat oleh adanya urutan pendaftaran peserta yang sama dipaket yang berbeda. Seperti di tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Sumber Agung Kecamatan Rawa Pitu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Mesir Dwi Jaya Kecamatan Gedung Aji Baru, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan dimana peserta tender CV. Buay Madja, CV. Putri Menggala, CV. Tujuh Saudara selalu berurutan waktu pendaftarannya. Sehingga mengindikasikan ketiga perusahaan itu saat melakukan pendaftaran tender dibawah kendali satu pihak. (Tim/Maryadi)