Harianpilar.com, Tulangbawang – Masyarakat Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menilai Pengadilan Negeri (PN) Menggala mandul. Pasalnya, hingga kini PN Menggala belum juga melakukan eksekusi tanah seluas 150 hektar berdasarkan putusan pengadilan dan kasasi yang menyatakan masyarakat Penumangan, merupakan pemilik sah atas tanah 150 hektar yang dikuasai PT Huma Indah Mekar (HIM).
Mereka menuding, ketua Pengadilan menunda putusan kasasi hingga dua tahun lebih. Putusan pengadilan Nomor 04/Pdt.G/2007/PN.MGL jo 07/PDT/2009/PT.TK jo 3054 K/PDT/2010 dan putusan Kasasi Nomor 276 PK/PDT/2012, menyatakan lahan seluas 150 hektar milik masyarakat Penumangan yang diduduki PT HIM. Putusan itu juga menghukum tergugat dalam hal ini PT HIM untuk menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat selaku penggugat.
Padahal, kata dia perjuangan ratusan masyarakat Penumangan Kabupaten Tubaba berjuang menuntut keadilan atas tanah seluas 150 hektar tersebut sudah puluhan tahun, yang akhirnya berujung pada kemenangan warga dalam putusan pengadilan dan putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van geweisjde/BHT).
Chandra Hartono selaku kuasa hokum warga Rabu (29/3/2017) menyatakan semenjak salinan putusan PK nomor 276 PK/PDT/2012 diterima oleh masyarakat penggugat sebagai pemilik sah tanah hibah tersebut, mereka sudah mengajukan rangkaian permohonan eksekusi dengan mendaftarkan permohonan pada tanggal 10 Agustus 2015 yang dinyatakan lengkap dan dikabulkan oleh Ketua PN Menggala dalam penetapan Nomor 04/Pdt.G/2007/PN.MGL jo 07/PDT/2009/PT.TK jo 3054 K/PDT/2010 jo 276 PK/PDT/2012 tentang perintah untuk melaksanakan Aanmaning.
Surat tersebut merupakan Aanmaning (teguran) kepada PT HIM selaku pihak yang kalah, untuk melaksanakan isi amar putusan. Namun, Aanmaning pertama yang dijadwalkan tertanggal 15 September 2015 dan Aanmaning kedua pada tanggal 30 September 2015, secara berturut-turut tidak dipatuhi pihak perusahaan.
Akibat mangkirnya PT HIM dari Aanmaning tersebut, akhirnya Ketua PN Menggala mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 04/Pdt.G/2007/PN.MGL jo 07/PDT/2009/PT.TK jo 3054 K/PDT/2010 jo 276 PK/PDT/2012 tentang Perintah Untuk Melaksanakan Sita Eksekusi tertanggal 1 Oktober 2015. Selanjutnya, PN Menggala melalui juru sitanya, melakukan sita eksekusi pada tanggal 8 Oktober 2015.
Sayangnya, rangkain proses eksekusi tersebut terhenti hanya sampai sita eksekusi. Pihak PN Menggala tak juga melaksanakan eksekusi riil terhadap bangunan milik PT HIM yang ada di dalam lokasi tanah hibah milik penggugat.
Sebaliknya, Ketua PN Menggala justru mengeluarkan penetapan penundaan eksekusi yang tertuang dalam penetapan nomor 04/Pdt.G/2007/PN.MGL jo 07/PDT/2009/PT.TK jo 3054 K/PDT/2010 jo 276 PK/PDT/2012 tertanggal 5 November 2015 yang intinya menunda pelaksanaan eksekusi dengan berbagai alasan yang mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum.
Dengan demikian, warga masyarakat melaporkan Ketua PN Menggala ke berbagai lembaga nasional, seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, bahkan sampai kepada Presiden RI.
Berdasarkan surat balasan dari lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, telah menyatakan bahwa Ketua PN Menggala segera melaksanakan putusan pengadilan. Namun, lagi-lagi, Ketua PN Menggala tetap bersikukuh menyatakan bahwa eksekusi tidak bisa dilaksanakan dengan tanpa alas an yang jelas.
Akibatnya, masyarakat Penumangan melakukan demo menuntut hak mereka dan mendesak Ketua PN Menggala segera melakukan eksekusi riil terhadap tanah hibah tersebut sebagaimana dalam amar putusan 04/Pdt.G/2007/PN.MGL jo 07/PDT/2009/PT.TK jo 3054 K/PDT/2010 jo 276 PK/PDT/2012.
Jika Ketua PN Menggala tak juga melaksanakan kewajibannya tersebut, masyarakat akan akan menggelar aksi demonstrasi terus menerus dengan massa lebih banyak. (Maryadi)









