Harianpilar.com, Bandarlampung – Tender sejumlah proyek milik Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Tulangbawang tahun 2016 diduga kuat telah mengangkangi peraturan presiden (perpres) nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Pasalnya ditemukan beberapa indikator yang mengarah ke dugaan persekongkolan dalam tender.
Nilai penawaran pemenang dan peserta tender yang mayoritas mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga ditemukannya mayoritas peserta sama persis di setiap paket proyek, di nilai mengindikasikan tender itu ada permainan.
“Semangat dari tender yang di atur melalui perpres pengadana barang dan jasa itu adalah mendapatkan harga semurah mungkin dengan kualitas baik. Artinya semua penyedia diwajibkan bersaing secara sehat dalam tender itu. Dengan begitu pemerintah dan rekanan akan sama-sama di untungkan. Pemerintah bisa menggunakan anggaran dengan efektif dan efensien, rekanan bisa mendapatkan keuntungan sebagaimana yang telah di atur,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya, Rabu (29/3/2017).
Tapi jika penawaran justru hanya 0,5 persen bahkan kurang dari itu bisa menang tender, maka semangat itu tidak akan tercapai.”Kalau rekanan bisa menang tender hanya dengan penawaran 0,5 persen atau kurang dari itu, lantas untuk apa dilakukan tender? Patut di curigai jika banyak proyek dimenangkan tendernya hanya penawaran 0,5 persen atau kurang dari itu,” cetusnya.
Menurutnya, perpres pengadaan barang dan jasa sudah sangat jelas menyebutkan beberapa indikator persekongkolan dalam tender di antaranya terdapat kesamaan dokumen teknis, seluruh penawaran dari penyedia mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang jasa yang berada dalam satu kendali.
“Itu sudah di ketahui mayoritas penawaran mendekati HPS kan? Kemudian pesertanya mayoritas sama bahkan urutan pendaftarannya juga sama di paket proyek yang berbeda. Logikanya jika tidak dalam satu kendali mungkin tidak pendaftaran sama urutannya di paket yang berbeda? Kenapa bisa sama urutannya? Jadi sangat kuat alasannya untuk menduga tender itu dikondisikan,” pungkasnya.
Dengan tender seperti itu, jelasnya, maka harapan pemerintah untuk mendapatkan harga semurah mungkin dengan kualitas yang baik tidak akan tercapai, hal itu jelas memunculkan potensi yang bisa merugikan Negara.”Ada potensi merugikan pemerintah. Artinya begini, jika saja tender itu benar-benar fair bisa jadi pemerintah bisa mendapatkan harga lebih murah dan dengan kualitas lebih baik untuk pekerjaan itu. Tapi untuk memastikan semua dugaan ini di perlukan peran penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Distanbunhut Tuba, Sumarno, berulang kali di konfirmasi ponselnya selalu dalamkeadaan tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga tidak di balas. Saat hendak dikonfirmasi di kantornya Sumarno juga tidak di tempat.
Diberitakan sebelumnya, Perealisasian sejumlah proyek milik Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Tulangbawang tahun 2016 diduga sarat penyimpangan. Dugaan persekongkolan dalam tender ini terlihat dari beberapa indikator, mulai dari mayoritas penawaran peserta sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga mayoritas peserta tender sama. Kondisi itu ditemukan sedikitnya di lima paket proyek milik Distanbunhut Tuba tahun 2016 yakni proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu dengan HPS Rp 648.207.000 yang tendernya dimenangkan oleh CV.Sumber Rezeki Pratama, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan dengan HPS Rp 647.830.000 yang dimenangkan CV. Anugrah Agung, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Mesir Dwi Jaya Kecamatan Gedung Aji Baru dengan HPS Rp 500.000.000 yang dimenangkan CV. Banjar Negeri, dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Sumber Agung Kecamatan Rawa Pitu dengan HPS Rp 598.236.000 yang dimenangkan Hitamakarya Mandiri.
Indikasi adanya persekongkolan dalam tender proyek-proyek ini sangat terlihat dengan beberapa indikator yang dimaksud peraturan presiden (Perpres) No 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Seperti tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Sumber Agung Kecamatan Rawa Pitu dimenangkan oleh Hitamakarya Mandiri hanya dengan penawaran Rp 595.900.000 hanya turun Rp2,3 juta dari HPS atau hanya turun 0,3 persen dari HPS. Tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Mesir Dwi Jaya Kecamatan Gedung Aji Baru dimenangkan CV. Banjar Negeri dengan penawaran Rp 498.000.000 hanya turun Rp2 juta dari HPS atau hanya turun Rp0,4 persen dari HPS.
Kemudian, tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Hargo Mulyo Kecamatan Rawa Jitu Selatan dimenangkan CV. Bangun Sarana dengan penawaran Rp595.970.000 hanya turun Rp1,7 juta dari HPS atau hanya turun 0,2 persen dari HPS. Tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu dimenangkan CV.Sumber Rezeki Pratama dengan penawaran Rp 646.300.000 hanya turun Rp1,9 juta dari HPS atau hanya turun Rp0,2 persen dari HPS. Terakhir tender proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan dimenangkan CV. Anugrah Agung dengan penawaran Rp646.200.000 hanya turun Rp1,6 juta dari HPS atau hanya turun 0,2 persen dari HPS.
Indikasi tender proyek-proyek ini dikondisikan diperkuat oleh peserta tender yang mayoritas sama, bahkan terdapat susunan pendaftaran peserta yang sama persis dipaket yang berbeda. Kondisi itu menguatkan dugaan jika peserta-peserta tender yang mayoritas sama itu dibawah kendali satu pihak. Peserta tender kelima proyek itu diantaranya CV. Banjar Negeri, CV.Lima Dua, CV. Buay Madja, CV. Putri Menggala, CV. Tujuh Saudara, dan CV.Rizky dan Rakha.
Indikasi peserta tender itu dibawah kendali satu pihak diperkuat oleh adanya urutan pendaftaran peserta yang sama dipaket yang berbeda. Seperti di tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Sumber Agung Kecamatan Rawa Pitu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Mesir Dwi Jaya Kecamatan Gedung Aji Baru, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan dimana peserta tender CV. Buay Madja, CV. Putri Menggala, CV. Tujuh Saudara selalu berurutan waktu pendaftarannya. Sehingga mengindikasikan ketiga perusahaan itu saat melakukan pendaftaran tender dibawah kendali satu pihak. (Tim/Maryadi)









