Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol. Sudjarno menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa salah tangkap yang di lakukan sejumlah oknum polisi terhadap Wartawan Trans Lampung Yudi Indrawan saat meliput penangkapan pelaku pengrusakan Polsek Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Jumat (17/3/2017) lalu.
Kapolda Lampung memastikan tidak ada niat anggotanya untuk melecehkan wartawan, dan peristiwa itu terjadi akibat kesalah pahaman.”Saya yakin tidak ada niat kita sedikitpun untuk melecehkan profresi wartawan. Saya yakinkan juga bahwa itu adalah kesalahpahaman antara anggota polri dan wartawan sebab sejak awal tidak diketahui bahwa yang bersangkutan wartawan. Setelah diketahui wartawan baru kita lepas,” ujar Kapolda Lampung Sudjarno dihadapan wartawan, Senin (20/3/2017)
Kapolda mengatakan, jika peristiwa salah tangkap itu menimbulkan rasa ketersinggungan dari insan pers, maka dirinya mewakili institusi kepolisian meminta maaf kepada insan pers.
“Kalau memang peristiwa itu katakanlah ada ketersinggungan dari insan pers, sekali lagi saya mohon maaf. Kalau apa yang terekam di video itu tersinggung saya mohon maaf. Terima kasih atas kerjasamanya selama ini dan kejadian ini kita jadikan bahan evaluasi secara bersama-sama. Dari kami pihak kepolisian dan juga insan pers,” terang dia
Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Supriadi Alfian, mengatakan, PWI mengluarkan empat poin keputusan terkait masalah salah tangkap ini. Pertama wartawan, media, dan organisasi wartawan akan menyatakan sikap resmi atas kekecewaan perlakuan aparat terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya yang terjadi pada wartawan Translampung Yudi Indrawan saat meliput peristiwa.
Kedua, Kapolda Lampung Irjen Pol. Sudjarwo diminta mengklarifikasi dan komitmennya menuntaskan persoalan ini. Karena, banyak wartawan yang merasa dilecehkan profesinya atas peristiwa yang dialami Yudi Indrawan.
Ketiga, hingga masalah ini selesai PWI Lampung sepakat wartawan diminta tak menulis berita dari pihak kepolisian yang ada di Lampung. Keempat atau terakhir, PWI Lampung bersama semua insan pers akan mengawal proses hukum yang dilaporkan Yudi Indrawan ke Propam Polda Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Wartawan Harian Trans Lampung Yudi Indrawan menjadi korban salah tangkap sejumlah oknum polisi saat meliput penangkapan pelaku perusakan Polsek Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Meski sudah menunjukan kartu indentitas (kartu pers) Yudi tetap ditangkap dan di bawa paksa oleh sejumlah polisi.
GM Trans Lampung, Ismail Komar, membenarkan wartawannya menjadi korban salah tangkap. “Iya betul itu wartawan kita. Dia meliput penangkapan tersangka perusakan Kantor Polsek Tegineneng, tapi malah dia ikut di tangkap,” ujarnya pada Harian Pilar, Jum’at (17/3/2017).
Menurutnya, Yudi di bawa oleh sejumlah polisi ke Polres Peawaran satu mobil dengan para tersangka perusakan Kantor Polsek Tegineneng.”Ini yang kita sesalkan, dia sudah menunjukkan kartu pers kenapa masih di bawa. Satu mobil dengan tersangka lagi,” sesalnya. (Maryadi)









