Harianpilar.com, Mesuji – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji nomor urut dua Khamami-Saply dengan memproleh suara terbanyak 77.38 suara syah atau 73.06 persen dari Pasangan Calon nomor urut 1.
Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut dilaksanakan dalam Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mesuji terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mesuji tahun 2017 di Hotel Azam, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, Kamis (15/3/2017).
Rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan wakil Bupati Mesuji langsung dihadiri pasangan nomor urut dua Khamami – Saply. Sementara pasangan calon nomor urut 1 tidak hadir dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketua KPU Mesuji Syaiful Anwar, mengatakan, pada hari ini, Kamis (15/3/2017) KPU Mesuji menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Khamami-Saply sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih priode 2017/2022. Penetapan tersebut sebagai mana hasil prolehan suara terbanyak.
“Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji berdasarkan surat keputusan nomor 13/kpps/kpukab-08.680718/III/2 017, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017,” jelasnya.
Dikatakan Syaiful, KPU Mesuji tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mesuji terpilih. Menetapkan paslon bupati dan wakil bupati menetapkan pasangam nomor urut 2 Khamami dan Saply dengan perolehan suara 77,38 suara atau 73.06 persen.
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana diktum dimaksud ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Mesuji tahun 2017,” bebernya.
Sementara saat ditanya kapan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan tegas Syaiful mengatakan, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati tentunya masih menunggu keputusan Mendagri.
“Untuk jadwal kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, KPU tidak memiliki wewenang penuh. Karena, tugas KPU menghantarkan ke DPRD Mesuji setelah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Nanti setelah itu DPRD mengelar paripurna dan mengusulkan ke Gubernur, dari Gubernur diteruskan ke Mendagri. Jadi keputusan pelantikan ada di mendagri,” singkatnya. (Sandri/Mar)









