Harianpilar.com, Tanggamus – Jajaran Kepolisian dari Polsek Pugung, dan Polsek Talang Padang, Kabupaten Tanggamus berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Polsek Pugung berhasil meringkus Sahril (34) warga Rantau tijang Kecamatan Pugung, yang telah sempat membawa kabur sebuah sepeda motor milik Edi Haryanto (36) warga Umbul baru Pekon Tiyuh memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa penangkapan yang terjadi pada hari Senin (13/3/2017) sekira pukul 10.00 Wib tersebut setelah selang selama 14 hari dari dicurinya motor korban oleh pelaku, pada Selasa (28/2/2017) yang lalu, ketika motor korban diparkirkan dipinggir kolam ikan tempatnya bertugas untuk menjaga kolam tersebut pada malam hari, dan hanya berjarak 5 meter dari tempat korban tertidur di pinggir kolam.
Sementara Polsek Talang Padang, berhasil menghentikan langkah Chandra alias Blukang (29) warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, yang kerap beraksi di seputaran Kecamatan Gisting, dan daerah Cikupa Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
Kapolsek Pugung Ipda. Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan terhadap Sahril berdasarkan Laporan Perkara (LP) B/64/III/2017/RES TGMS/SEK PGG, tanggal 28 Februari. Dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa satu unit sepeda motor miliknya, jenis Honda Supra nomor polisi B 4757 WQ tahun 2001 warna merah abu-abu telah hilang dicuri.
“Setelah menerima laporan, anggota kami bergerak mencari petunjuk untuk menemukan pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan itu. Alhasil kemarin, kami berhasil menangkap pelaku, setelah mengantongi bukti dan petunjuk yang cukup,” ujar kapolsek, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.
Kronologis kejadiannya, lanjut Mirga, sekitar pukul 20.00 pada Selasa (28/2/2017), korban mengendarai satu unit Honda Supra menuju ke Dusun Umbulbaru, Pekon Tiyuhmemon. Karena korban adalah penjaga malam di kolam ikan milik Artaman. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban tertidur di dekat kolam dan kendaraannya berjarak lima meter dari tempat korban tidur.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, korban bangun hendak mengecek kolam. Situasi kolam aman, namun korban mendapati sepeda motor andalannya sehari-hari untuk bekerja, sudah raib. Korban sempat mencari-cari di sekitar kolam, namun hasilnya nihil. Akhirnya korban melaporkan kehilangan yang ia alami ke Polsek Pugung,” terang Mirga.
Sementara Kapolsek Talang Padang AKP. Yoffi Kurniawan mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP. Ahmad Mamora mengatakan, sebelumnya Chandra memang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Padang atas tindakan Curat nya di dua tempat, yakni di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting, dengan Laporan nomor : Lp / 347 / X / 2016 / Pld.Lpg / Res.Tgms / Sek.Talang, Tgl 15 Oktober 2016. Dengan korban Tukiran (55).
Dan yang baru ini, lanjutnya, di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting pada 5 Maret 2017 kemarin dengan laporan 50 / III / 2017 / Pld.Lpg / Res.Tgms / Sek.Talang, Tanggal 5 Maret 2017 dengan korban atas nama Prayitno (51) warga Blok II Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
“Setelah malaksanakan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri ke Tanggerang Banten. Nah, kita terus melakukan penyelidikan akan posisi tersangka, dan didapatlah informasi mengenai keberadaan nya (tersangka, red) di daerah Cikupa. Tanpa waktu lama, kita langsung bergegas menuju target, dan alhamdulillah berhasil diamankan,” kata Kapolsek, Senin (13/3/2017). (Agus/Mar)









