oleh

Mantan Wakil Bupati Dilaporkan ke Polda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Diduga memalsukan dokumen dan penipuan, Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah melaporkan mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dilaporkan ke Polda Lampung , Jumat (10/3/2017).

Laporan tersebut, tertuang dengan nomor laporan STTPL/294/III/2017/lpg/SPKT tertanggal 10 Maret 2017.

Menurut Surino didampingi kuasa hukumnya Ansori, pada tahun 2013 silam, dirinya memiliki utang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena tidak sanggup melunasi, maka pada 1 Juli 2013 Surino meminta bantuan kepada Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk menutupi pinjamnnya di bank tersebut senilai Rp 225 juta.

“Saya ada pinjaman di bank, karena tak mampu lagi member, maka saya minta tolong kepada pak Musa agar melunasi tunggakan tersebut dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian sama Pak Musa hanya secara lisan saja,” ujarnya saat di ruang Graha Jurnalis Polda, Jumat (10/3/2017).

Selanjutnya, kata Surino, pada 4 Juli 2013, ia mengaku dihubungi Musa dan diminta untuk menemui salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris tersebut, ternyata ia disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan ke bank.

“Saya disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar bulan September 2013, saya dapat informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan korfirmasi ke saya,” ungkapnya.

Sertifikat atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor .339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut, berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah. “Ketiga aset tersebut saat ini sudah dibalik nama Musa Ahmad, dan nilainya ditaksir nilainya sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Surino mengutarakan, pada November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya memiliki sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya. Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan. “Jadi ada hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,”jelasnya.

Menurutnya, setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga sertifikat tersebut. Kemudian pada Selasa 7 Maret kemarin, salah satu rumah miliknya akan dieksekusi.

Kuasa Hukum Surino mengatakan, kliennya datang ke Polda Lampung minta keadilan dan melaporkan Musa Ahmad mantan Wabup Lampung Tengah atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. (Mar/Lis)