oleh

Pemecatan Herman HN Atas Usulan DPD PDIP

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemecatan Walikota Bandarlampung Herman HN dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ternyata atas usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung. Akibat pemecatan ini, Herman HN dilarang melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan PDIP dan menduduki segala jabatan atas nama PDIP di internal maupun di luar partai.

Usulan pemecatan Herman HN oleh DPD PDI Perjuangan Lampung ini diketahui dari Surat Keputusan (SK) Nomor 348/KPTS/DPP/IX/2013 tentang Berakhirnya Keanggotaan Drs. Herman HN, MM, disebutkan bahwa SK itu Memperhatinkan (1) Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Nomor : 376/IN/DPD-12/VII/2013 tertanggal 31 Juli 2013 dengan Prihal Usulan Pemecatan.

Meski berulang kali Herman HN membantah pemecatan dirinya itu. Namun, SK yang di tandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Tjahjo Kumolo itu di pastikan asli dan benar adanya.

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan, pemecatan Walikota Bandarlampung Herman HN dari PDIP terbilang aneh. Sebab, Herman HN pada Pilwakot 2015 lalu masih di usung PDIP.

“Kalau memang benar beliau dipecat kenapa pada saat pemilihan walikota pak Herman diusung dari PDIP, nah ini jelas aneh,” jelasnya.

Yusdianto mengatakan, disemua partai khusunya PDIP bila ada kader yang telah dipecat tidak mungkin diberikan rekomondasi apalagi untuk maju dalam pemilihan kepada daerah.”Nah begitu juga dengan pak Herman bila dirinya telah dipecat tidak mungkin pada saat pemilihan walikota diusung oleh PDIP,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Herman HN dari keanggotaan partai. Salah satu alasan pemecatan Walikota Bandarlampung itu untuk menegakkan wibawa partai.

Pemecatan Herman HN itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 348/KPTS/DPP/IX/2013 tentang Berakhirnya Keanggotaan Drs. Herman HN, MM Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Karena Menjadi Calon Gubernur Provinsi Lampung Dari Partai Politik Lain.

Dalam SK yang di tandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Tjahjo Mumolo itu disebutkan beberapa pertimbangan diantaranya bahwa sesunggungnya sikap, perbuatan, dan tindakan Drs.Herman HN nyata-nyata telah terbukti melanggar disiplin organisasi, yakni tidak mengindahkan semua instruksi DPP Partai terkait Rekomendasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, serta telah mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Lampung dari partai lain.

Pertimbangan lainnya adalah sikap, tindakan dan perbuatan Drs.Herman HN selaku anggota PDI Perjuangan nyata-nyata melanggar AD/ART partai, keputusan dan garis kebijakan partai, di kategorikan sebagai pelanggaran berat. Bahwa karenanya, untuk menegakkan wibawa partai, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan berakhirnya keanggotaan Drs. Herman HN dari PDI Perjuangan karena menjadi anggota partai lain.

Kemudian dalam bagian Menetapkan SK tersebut dijelaskan bawah keanggotaan Drs.Herman HN di PDI Perjuangan berakhir karena menjadi calon gubernur Provinsi Lampung dari partai politik lain. Selanjutnya, melarang Herman HN melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan menduduki segala jabatan atas nama PDI Perjuangan baik di internal partai maupun di luar partai. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu pada Kongres Partai.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sjachroedin ZP, mengatakan, aturan di PDI Perjuangan jika seseorang sudah di pecat maka harus mengklarifikasi masalah pemecatannya pada Kongres PDI Perjuangan untuk pemulihannya.

“Harus di klarifikasi di Kongres, jadi harus nunggu Kongres kalau mau pemulihan, Kongres lima tahun sekali,” ujar Mantan Gubernur Lampung dua periode ini saat dihubungi Harian Pilar melalui ponselnya beberapa waktu lalu.

Di tanya masalah kemungkinan Herman HN mencalonkan diri sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, Sjachoredin ZP mengatakan, selama pemecatan itu belum di klarifikasi oleh Herman HN di Kongres maka tidak boleh mencalonkan diri sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. “Selama belum di klarifikasi tidak boleh dong,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan di PDI Perjuangan pemecatan hanya bisa di klarifikasi di kongres.”Jadi harus di clear-kan dulu di Kongres,” pungkasnya.

Sementara, Walikota Bandarlampung, Herman HN,hingga berita ini diturunkan belum berhasil di mintai tanggapan terkait pemecatannya ini. (Mico P)