Harianpilar.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Erika Novelia Sani mendesak instansi terkait mengusut tuntas dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) Kota Bandarlampung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan Reklame yang dilakukan salah satu perusahaan iklan yang tidak sesuai aturan.
“Jika dilihat jelas melanggar memakai bahu jalan harus diusut tuntas,” kata Erika, Senin (6/3/2017). Menurut dia, perusahaan iklan harus menelaah dugaan pelanggaran perda bersama-sama.
“Harus dibicarakan baik-baik. Bisa saja perusahaan iklan belum paham. Dan kalau betul melanggar harus dibenarkan namun dengan cara yang baik, tidak frontal,” ujar politisi Partai Nasdem.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung, Saprodi mengatakan reklame iklan yang ada sudah berdasarkan aturan. “Izin dikeluarkan sesuai permintaan. Sudah kami cek, bukan di atas trotoar,” kata dia.
Mayoritas pemasangan reklame yang ada di kota ini menyalahi perda No 14 tahun 2008 tentang tata cara perizinan reklame. Para pemilik reklame yang sebagian besar pengusaha masih juga memasang plang “kerajaannya” menjorok ke badan jalan. Seharusnya, menurut perda pemasangan tersebut hanya dilakukan di dinding bangunan toko atau tempat usahanya. Apa yang terjadi jika instansi yang mengurusi hal-hal ini tidak berkoordinasi, jelas kesemrawutan kota.
Instansi yang mengurusi masalah pembangunan reklame sepertinya tidak pernah berkoordinasi dengan instansi yang menangani lalu lintas, lantaran banyak badan jalan yang dimakan sehingga menghalangi pengguna jalan. Dengan adanya koordinasi antarinstansi diharapkan peraturan daerah yang dibuat tidak menjadi sia-sia. Tapi apakah hanya dengan koordonasi otomatis kawasan Bandarlampug akan rapi?
Kalangan pengusaha masih melihat sosialisasi yang dilakukan pemerintah kota belum maksimal. Di kalangan pengusaha sendiri sepertinya belum banyak memahami perda tersebut, sehingga yang terjadi selama ini adalah miskomunikasi. Karena itu agar tak adanya miskomunikasi lagi, diperlukan sosialisasi serta perngertian dari penguasa reklame. Beberapa bulan lalu kalangan pengusaha dan pemerintah kota bertemu untuk membahas masalah reklame. Namun, pertemuan itu belum bisa dipahami terhadap aturan-aturan yang dibuat tersebut. Kalangan pengusaha di Bandar Lampung memandang, dari beberapa pertemuan yang dilakukan belum bisa dipahami oleh masing-masing perusahaan, sehingga kondisi tersebut bisa menjebak pengusaha karena mereka belum memahami secara dalam.
Penertiban yang sudah dilaksanakan pemkot beberapa hari belakangan ini belum tampak perubahannya. Ketika satu reklame ditebas, reklame yang lebih besar naik layar. Artinya, ketegasan yang digadang-gadang oleh pemkot ketika membabat PKL, sepertinya mentok ketika berhadapan dengan pengusaha yang berkantong tebal. Mungkinkah budaya terhebat bangsa ini juga menjangkiti aparat, sehingga setengah hati untuk lebih “arogan” kepada pemasang reklame yang menyalahi aturan. Budaya menjijikkan sering ditunjukan oleh instansi pemerintah kota Bandar Lampung, ketika mereka sangat jumawa dan terasa berwibawa didepan pedagang kecil di kota ini, tapi sangat disayangkan nyali pecundang nya timbul sewaktu akan menertibkan reklame. (Lis/Mar)









