oleh

Menanti ‘Kejutan’ Fakta Sidang Bambang Kurniawan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan akan segera di sidangkan pada 13 Maret 2017 mendatang. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan menyimak dan mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu.

KPK akan melihat fakta-fakta apa yang muncul di persidangan serta akan mendalaminya.”Saat ini kami menyimak dan mempelajari terlebih dahulu fakta persidangan yang akan muncul dalam proses peradilan BK,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Harian Pilar, Minggu (5/3/2017).

Febri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyimak dan mengawal proses persidangan Bambang Kurniawan. “Mari kita simak dan kawal,” tandasnya.

Disinggung mengenal kemungkinan adanya anggota DPRD Tanggamus yang menerima suap tapi tidak melapor, Febri enggan berandai-andai.”Kita lihat dulu fakta yang muncul di persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya,kuasa hukum Bambang, Sofian Sitepu, menyatakan pihaknya akan membuka fakta sebenarnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembahasan APBD Tanggamus tahun 1016.

“Laporan yang disampaikan pelapor kepada KPK bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Sebab klien kami tidak melakukan seperti laporan tersebut. Bahkan perbuatan klien kami dimanipulasi oleh pelapor. Sesungguhnya klien kami tidak pernah berniat memberi tapi pelaporlah yang memaksa dan meminta dengan cara dipaksa,” ujar Sofian Sitepu.

Berdasarkan bukti yang dimiliki tim kuasa hukum Bambang akan membuka semuanya di persidangan.”Kami akan buktikan dipersidangan terkait pengancaman. Bentuk pengalamannya dalam hal perbuatan,” tegasnya.

Selain mengenai pemaksaan dan pengancaman, pihaknya juga siap membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Pasalnya semua yang dilakukan kliennya bertujuan supaya APBD Tanggamus dapat di sah kan.

“Yang dilakukan klien kami semata supaya APBD dapat di sah kan. Bagaimana dia bisa bekerja kalau diancam dan tidak di sah kan APBD,” tegasnya

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka suap dan gratifikasi ke Lampung. Hal itu karena lokus kejadian perkaranya di Provinsi Lampung.”Terhadap tersangka Bambang Kurniawan penanganan perkaranya dipindahkan ke Lampung. Jadi kedepan terkait persidangan dan penanganannya sudah di Lampung,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Pemindahan Bambang Kurniawan ke Lampung beserta penanganan perkaranya di persidangan dikarenakan mayoritas saksi berada di Lampung. Selain itu juga locus perkaranya di Lampung. (Mico P)