Harianpilar.com, Lampung Tengah – Terkait dugaan adanya peredaran sertifikat tanah Program Nasional (Prona) palsu di wilayah Lampung Tengah (Lamteng), Komisi I DPRD Lamteng meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng untuk segera menarik dan mengganti sertifat palsu tersebut.
“Soal sertifikat asli tapi palsu (aspal), di Kecamatan Anak Ratu Aji, secepatnya akan di ganti dengan sertifikat yang asli. Itu oknum yang salah bukan BPN,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lamteng H Ruslianto, saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng, di ruang rapat komisi, Senin (20/2/2017).
Rusli juga memastikan jika pihaknya sudah menanyakan ke BPN terkait penyelesaian sejumlah program sertifikat.
“Sudah kita tanyakan semua apakah ada kendala-kendala dalam kegiatan ini. Mereka menyatakan tidak dan sudah menyelesaikan semua program tersebut,” ujarnya.
Sementara Kabid Tata Usaha BPN Lamteng Selamet mengatakan, terkait penerbitan sertifikat massal pada kegiatan Prona tahun 2016, pihaknya sudah menyelesaikan semua dan telah diserahkan kepada masyarakat khususnya yang mengajukan permohonan kegiatan Prona.
“Kalau untuk masalah perpanjangan HGU PT. GGPC dengan penelitian dan evaluasi adanya perijinan yang diterbitkan oleh BPN, tentunya kami akan malakukan evaluasinya,” ujarnya.
Sementara adanya dugaan sertifikat proa palsu di Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratuaji, itu seyogyanya masyarakat pemilik melakukan pendaftaran terlebih dahulu kepada BPN dan melakukan pengecekan terkait keabsahan diterbitkan atau tidak sertifikat yang dipegang masyarakat.
Namun demikian, lanjutnya, itikat baik pihak BPN Lamteng sebagai Lembaga yang diberi kewewenangan dalam menerbitkan sertifikat, telah menetapkan lokasi Kampung Sukajaya Kecamatan Anak Ratuaji, sebagai lokasi kegiatan Prona di tahun 2017.
“Untuk merealisasikan program ini dibutuhkan komitmen bersama antara masyarakat dan Kepala Kampung dalam menegaskan apakah dapat dilanjutkan persertifikatan kegiatan Prona tahun 2017, dengan mengajukan persyaratan ataupun alasan yang telah diatur sesuai peraturan,” katanya.
Terkait dengan pengecekan sertifikat itu terdaftar atau tidak, dijelaskannya, masyarakat yang bersangkutan harus melakukan pengecekan langsung dikantor Pertanahan atau dikuasakan oleh Kepala Kampung dalam hal ini yang mengajukan.
“Karena sifatnya masal jadi harus diajukan langsung ke BPN untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah sertifikat itu terdaftar atau tidak. Untuk mengantisipasi ini semua, tentunya pihak BPN sudah menetapkan kegiatan dikampung Suka Jaya, Kecamatan Anak Ratuaji sebagai target kegiatan PPSL, sebagai kegiatan pengganti Prona. Jadi harus dilakukan pendaftaran ulang karena sampai saat ini masyarakat yang bersangkutan belum juga melakukan pengecekan,” pungkasnya. (Edy/JJ)









