Harianpilar.com, Bandarlampung – Ombudsman Perwakilan Lampung, meminta kepada para Kepala Daerah (Kada) terpilih pada Pilkada serentak di lima daerah Provinsi Lampung untuk menepati janji politiknya dan memperkuat pelayanan publik serta tidak melakukan Maladministrasi dalam menjalankan pelayanan publik.
“Kepala daerah yang terpilih tidak melupakan janji politiknya. Selain itu pasangan calon kepala daerah juga harus memperkuat pelayanan publik serta tidak melakukan Maladministrasi dalam pelayanan publik untuk masyarakat,” tegas Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rahman Yusuf, saat menggelar ekspos kinerja tahun 2016 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Jalan Way Semangka, No. 16 A, Pahoman, Bandarlampung, Senin (20/2/2017).
Dijelaskan Rahman, beberapa contoh Maladministrasi dalam praktek di lapangan yakni, penundaan berlarut tidak melayani dan yang paling banyak dibicarakan akhir-akhir ini yaitu pungutan liar (Pungli) itu salah satu bentuknya.
Bentuk lain dari pencegahan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung yaitu dengan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan di 5 pemerintah daerah di Provinsi Lampung sejak tahun 2015 sampai 2016. 5 (lima) pemerintah daerah tersebut yakni, Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil penilaian tersebut, masih banyak terdapat produk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan. Hal ini terlihat masih adanya produk pelayanan yang masuk di zona merah dan kuning diantaranya Pemerintah Provinsi Lampung dari 50 produk pelayanan yang dinilai 90% berada di zona hijau, 8% di zona kuning dan 2% di zona merah. Sementara Pemkot bandarlampung dari 49 produk pelayanan 94% zona hijau, 6% di zona kuning dan 0% di zona merah.
Untuk Kabupaten Tanggamus dari 48 produk layanan yang dinilai, 67% berada di zona hijau, 31% zona kuning dan 2% di zona merah, sementara kota Metro dari 42 produk layanan yang dinilai 67% berada dizona hijau, 19% di zona kuning dan 14% dizona merah dan untuk kabupaten Lampung Selatan dari 56 produk pelayanan terdapat 60,7% dizona hijau, 30,4% dizona kuning dan 8,9% berada dizona merah.
Masih banyaknya produk pelayanan yang berada dizona kuning dan merah, Ombudsman terus mengingatkan pemerintah daerah tersebut untuk memperhatikan instansi terkait, sebab 5 pemerintah daerah tersebut telah dilakukan penilaian sejak tahun 2015 bahkan untuk pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung sudah sejak tahun 2013.
Rahman juga mengingatkan kepala daerah di 5 pemerintah daerah tersebut agar memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik di daerahnya yang masih masuk kedalam zona kuning dan zona merah. “Kepala daerah juga harus tegas jika instansi pelayanan publik ditempatnya yang masih tidak sesuai standar pelayanan,” kata dia.
Rakhman juga mengajak masyarakat dan Pers untuk terus mengawal pelayanan publik.
“Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan mengontrol kinerja pemimpinnya dalam hal pelayanan publik. Tidak bisa hanya Ombudsman saja tetapi masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi faktor penting untuk mengawasi secara langsung. Bila mana ada pelayanan yang tidak sesuai prosedur maka masyarakat sebaiknya segera melapor ke Ombudsman,” ujarnya.
menurut Rahman, pihaknya juga menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menyelesaikan laporan atas pengaduan dari masyarakat maupun investigasi atas inisiatif Ombudsman sendiri.
Dari 835 Laporan pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung instansi yang paling banyak di laporkan di Provinsi Lampung yaitu Lembaga kepolisian yakni kepolisian resort sebesar 66,59%, kepolisian resort kota sebesar 9,46% dan instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Salah satu bentuk penyelesaian laporan yang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yaitu terkait proyek pembangunan jalan Tol yang menghubungkan antara Provinsi Lampung dan Palembang atau yang disebut Tol Trans Sumatra (JTTS) merupakan salah satu program unggulan Presiden Jokowi.
Namun, progres pembangunan JTTS masih menyisakan berbagai permasalahan di masyarakat, seperti permasalahan yang terjadi di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Ke depan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga terus memperhatikan adanya dugaan pungli terkait ganti rugi pembebasan jalan tol tersebut mengingat masih banyak warga yang belum mendapatkan ganti rugi.
Ditambahkannya, pihaknya juga fokus menyelesaikan laporan yaitu dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum berupa penundaan berlarut dalam penerbitan pelat TNKB oleh Polri kepada pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung yang juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia sejak Tahun 2013 s.d. 2016.
Penundaan berlarut (undue delay) dari kewajiban pihak berwenang memberikan pelat TNKB telah menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat banyak sebagai pengguna layanan.
“Menyikapi penundaan berlarut oleh pihak berwenang untuk memberikan pelat TNKB kepada pemilik kendaraan Ombudsman melakukan berbagai upaya diantaranya membangun opini kepatuhan aparatur dan masyarakat dalam pelayanan Pelat TNKB melalui media,” kata Nur Rakhman.
Dalam Ekspose kinerja selama 2016 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung itu juga menggelar kegiatan Deklarasi “Tidak Lupa” dan Penandatanganan Pakta Integritas “Siap Melayani dan Anti Maladministrasi pada medio November lalu dengan menghadirkan 11 (sebelas) Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2017. (Ramona/Juanda)









