Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menyambangi Direktorat Narkoba (DitNarkoba) Polda Lampung, Sabtu (11/2/2017). Kedatangan mereka guna mempertanyakan polemik rehabilitasi tersangka kasus psikotropika Happy Five Sekretaris Daerah Tanggamus, Mukhlis Basri.
“Saya bersama dengan teman-teman DPD Granat Lampung dan DPC Granat Bandarlampung sengaja datang kemari (Ditnarkoba Polda Lampung, red) untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terkait dengan tidak ditahannya tersangka narkoba yang kebetulan pejabat dalam hal ini Sekda Tanggamus,” ujar Ketua DPP Granat, KRH H. Hendry Yosodiningrat, usai bertemu jajaran Ditnarkoba Polda Lampung.
Lanjut Hendry, dari pihak Ditnarkoba Polda Lampung juga menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan sampai pelimpahan berkas tahap P21. Namun, imbuhnya, pihak Ditnarkoba menemukan yang bersangkutan mengajukan surat keterangan dari salah satu lembaga rehabilitasi (Lembaga Rehabilitasi Atrakis, red) dan menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah berobat sejak Oktober 2016.
“Tapi surat ini penuh kejanggalan. Karena surat terssebut terbit pada tanggal 30 Januari. Artinya seminggu setelah penangkapan. Rupanya dia (Mukhlis Basri, red) berlindung dalam lembaga ini,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menemukan kejanggalan lain dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak lembaga rehabilitasi tersebut yang kemudian diajukan oleh Mukhlis Basri dan berujung pada rehabilitasi.
“Ada kejanggalan lagi. Dia (Mukhlis Basri, red) bukan pecandu. Dia ini hanya pemakai ketika akan berkaraokean dan memimpin rapat. Jadi dia pengguna yang tempororir, ini tidak boleh direhab, namun nyatanya dia direhab,” jelasnya.
Menurutnya, metode rahabilitasi yang benar adalah yang bersangkutan itu tinggal di asrama paling cepat 8 bulan. Sementara, Hendry mengemukakan, tersangka Mukhlis Basri sempat berada dikediaman rumahnya dan dikabarkan akan “Ngantor” seperti biasanya.
“Makanya saya khawatir lembaga seperti ini perjualbelikan surat, sehingga orang bisa berlindung. Nyatanya dari 2016, dia (Mukhlis Basri, red) hanya datang dan absen. Lha koq enak, masa’ orang yang terjerat hukum lepas hanya karena surat itu, ini yang akan saya protes dan saya angkat sampai terungkap ada apa, ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama seperti itu,” pungkasnya.
Sementara Direktur Ditnarkoba Polda Kombes Pol Abrar Tuntalanai menyampaikan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang benar hingga pada tahap pemberkasan terhadap Mukhlis Basri P21 (lengkap).
“Mukhlis itu selama di kita hingga pelimpahan tahap dua (P21) pada kamis waktu itu, masih kita lakukan penahanan. Kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan, tugas kami sebagai penyidik sudah selesai,”ungkap Dirnarkoba.
Dijelaskan Abrar, adanya rehabilitasi itu setelah dilakukan assesment oleh berbagai pihak diantaranya dari BNN, Kejaksaan dan Polda.
“Karena pertana kami tangkap, kami temukan dua Barang bukti, tidak ada pasal pemakai, dan tidak berbicara rehab,”ungkapnya.
Namun setelah dilakukan tes rambut dan darah Mukhlis terbukti positif pengguna narkoba dan dia (Mukhlis,red) menceritakan bahwa ketika diperiksa dia cerita saat itu dia memakai setengah butir pada sebelumnya.
“Karena tes darah positif, kemudian dasar itulah kami masukan pasal pemakai. Kemudian dia cerita lagi dia bilang dia punya riwayat ketergantungan. Saya tidak ingin rehab itu, kemudian dia assesment di BNP. Setelah bulan oktober dia sudah terdaftar di lembaga aktraktis, dia ternyata memang sudah lama bermain di aktraktis. Karena dia ini punya riwayat ketergantungan, dia ini korban. Memang punya hak rehab,”kata Abrar.
Kemudian kata Abrar, pihaknya bahkan mendapat intruksi langsung dari Kapolda agar berhati-hati menangani perkara pejabat tanggamus tersebut, karena jika sampai salah langkah bisa tidak baik untuk institusi Polri.
“Kami tidak mau bermain api, ditambah Kapolda juga tidak mau main-main dengan perkara ini, wartawan pun setiap hari selalu pantau kasus ini,”tegas Abrar.
Sebenarnya, ulas Mantan Kapolres Tulangbawang itu, pihaknya tidak setuju dengan adanya rehab tersebut, namun karena Mukhlis sudah mengajukan ke BNN, maka pihaknya terpaksa.
“Mereka ajukan rehab, kami pun sebtulnya tidak mau, kemudian kata saya tunggu P21, di menit- menit terakhir itu dia bawa surat keterangan kecanduan narkoba dari lembaga atraktis. Atas dasar itulah kita terima rehab, kita terima karena memang setiap warga negara berhak dan itu juga diatur dalam MA,”katanya.
Saat ini, kata Abrar perkara ini sudah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Silahkan pertanyakan kejaksaan seperti apa setekah dilimpahkan tahap dua dari Polda,”kata dia.
Diceritakan Abrar, Kapolda saja heran, kenapa Mukhlis dapat artaktis, kemudian, kara Abrar, Kapolda meminta supaya mengecek ke lembaga tersebut yang berada tidak jauh dari Polsek Sukarame.
“Mukhlis ini kami kenakan pasal berlapis. Pak kapolda senndiri yang perintahkan, kok dia dapat atraktis sih, kemudian saya cek ke atraktis, saya cek dia dibawah pengawasan dinas sosial,”kata Abrar.
Setelah dari Polda Lampung, Rombongan Granat ngelurug ke Kantor BNNP Lampung di daerah Wayhalim Bandarlampung, sesampainya disana kepala BNN Lampung Kombes Pol Sukamso tidak ada ditempat.
Pantauan Iglobalnews, di kantor BNNP Lampung, hanya beberapa staf pegawai yang ada dan tidak mampu menjelaskan duduk perkaranya yang akan ditanyakan Granat.
“Saya sangat kecewa, saya datang kesini, padahal saya sudah telpon Kepala BNN Lampung, rupanya tidak ada yang diutus anak buahnya untuk menjelaskan perkara rehabilitasi Sekda Mukhlis Basri ini,”kata Hendry Yosodiningrat saat di kantor BNN Lampung.
Bahkan kata dia, harusnya meski Pada sabtu adalah hari libur, namun setidaknya pelayanan tentang Narkoba itu berlangsung 24 jam.
“Nanti akan saya hearing di DPR RI bersama dengan BNN pusat,”kata Anggota Komisi II DPR RI itu dengan nada kecewa.
Namun demikian, dia tidak mau berandai-andai jika yang diduga melakukan main-main dengan rehabilitasi itu oknum BNN.
“Saya tidak bilang seperti itu ya, tapi tadi saya lihat janggal disini, kenapa tidak ada yang disuruh untuk menjelaskan perkara ini agar tidak menimbulkan pertanyaan simpang siur kepada publik,”kata Anggota DPR RI dapil Lampung II itu. (Ramona/Juanda)









