Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Dinas (Kadis) Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni beserta jajarannya, Selasa (31/1/2017) menghadiri Parawansa Rakornas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Grand Sahid, Jakarta.
Disampaikan Sumarju, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, Bantuan Sosial (Bansos) diharapkan bisa diintegrasikan dalam bentuk nontunai secara bertahap dan pemerintah akan berusaha mewujudkannya melalui pelayanan E-Warong KUBE.
E-Warong KUBE adalah salah satu bentuk dalam mengonversikan program bantuan langsung pangan menjadi bantuan dana pangan dalam bentuk tabungan di bank mitra (Himbara).
“Jadi penerima bantuan tidak perlu lagi menganteri untuk mengambil dana bantuan sosial,” kata Sumarju, mengutip sambutan Prersiden Jokowi melalui Mentri Sosial RI, Kofifah Indar Parwansa.
Disampaikannya, para penerima program E-Warung KUBE ini mendapat saldo sebesar Rp 110.000/bulan. Penerima bantuan dana bantuan pangan ini mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara.
Ditegaskan Sumarju, jika Mensos juga mengatakan bahwa konstitusi Negara RI mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
“Tetapi ketika ditanya berapa banyak fakir miskin, siapa saja orangnya, dimana mereka berada, apa mata pencahariannya, tidak ada satu jawaban yang pasti,” kata Kofifah.
Menurut Khofifah, masing-masing instansi punya data sendiri, yang berbeda dengan data instansi lainya. Hal itu terjadi karena masing-masing menentukan kriteria dan metodologi pendataan sendiri, disesuaikan dengan kepentingan sektor masing-masing. Implikasinya penanganan fakir miskin sering tidak tepat sasaran. Tanpa didukung data fakir miskin yang jelas, akurat dan terpadu, maka program penangan fakir miskin bisa salah alamat dan sulit diukur hasilnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menentukan pentingnya penetapan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk penanganan fakir miskin dan verifikasi dan validasi data yang berbasis teknologi dan dijadikan sebagai data terpadu.
Dengan Basis Data Terpadu maka diharapkan tidak akan terjadi simpang-siur masalah data fakir miskin. Apabila ada kesalahan maka segera diverifikasi kembali.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemensos RI Hary Z Suratin dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan melalui program dan kegiatan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan serta perlindungan dan jaminan sosial telah memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pengurangan kemiskinan.
“Penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diiringi dengan pengelolaan keuangan yang profesional, terstruktur serta akuntansi. Oleh karena itu Rakornas Kesos th 2017 yang bertemakan “sinergi pengelolaan program dan anggaran dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada penerima manfaat” menjadi sangat penting dan strategis,”ujarnya. (Ramona/JJ)









