Harianpilar.com, Mesuji – Polres Mesuji, secara tegas menolak pengembalian berkas perkara Calon Bupati Mesuji Khamami yang tengah ditanggani Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala. Pasalnya, Polres Mesuji menilai pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Menggala menyalahi prosedur Undang – Undang (UU) dan kesepakatan bersama.
Kapolres Mesuji AKBP. P. Puji Sutan menegaskan jika pihaknya menolak pengembalian berkas perkara pelanggaran Pilkada Mesuji dengan tersangka Khamami yang dianggap belum lengkap oleh Kejari Menggala.
“Kami terpaksa tidak meneriam pengembalian berkas yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Menggala dengan dalih untuk kelengkapan berkas. Padahal berkas perkara sudah dilengkapi saat pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke Polres Mesuji pertama kali. Pengembalian yang kedua ini juga meminta hal yang sama sehingga terkesan rancu. Untuk itu kami secara tegas menolak pengembalian berkas perkara tersebut,” tegas Kapolres, saat konferensi pers di Polsek Simpangpematang, Mesuji, Jumat (27/1/2017).
Dijelaskan Kapolres, pengembalian berkas perkara untuk yang kedua kalinya ke Polres Mesuji tentunya menyalahi UU dan kesepakatan bersama. Sebab, berkas perkara itu sudah dikembalikan pihak kejaksaan yang kedua kalinya dan ini tidak boleh dilakukan kembali karena menyalahi aturan dan kesepakatan bersama.
“Pengembalian berkas pertama sudah kita terima dan kita lengkapi sebagai mana permintaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni meminta 4 saksi ahli, yakni saksi alih KPU, Kemendagri, Bawaslu Pusat dan Ahli Hukum Tata Negara. Tetapi ini sudah kita lengkapi bahkan berkas sudah dikembalikan ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polres dan Polda Lampung Calon Bupati Mesuji Khamami sudah diajukan kembali kejaksaan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Seharusnya pihak kejaksaan tidak lagi mengembalikan berkas perkara ke kami lagi. Hasil pemeriksaan itu tentunya sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Gakumdu dan UU yang menyatakan berkas hanya dilakukan cuma sekali dan itu seharusnya ada di Kejaksaan bukan dengan kami lagi. Untuk itu, kami tidak menerima pengembalian berkas yang kedua oleh pihak Jaksa,” tegas Puji, yang diamini Ketua Panwaslu Mesuji Apri.
Ditegaskan Kapolres, untuk perkara kasus calon bupati Mesuji nomor urut dua saat ini sudah di JPU, di mana Khamami sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal, menggunakan fasilitas negara dan memberikan suatu janji. Dan ini kasus tersebut murni pelanggaran tindak pidana Pilkada.
Dipaparkannya, pengembalian berkas yang ke dua kali ini oleh JPU karena JPU menganggap berkas yang pertama masih ada yang kurang padahal saat pengembalian berkas yang pertama sudah dilengkapi.
“Pengembalian berkas pertama di dalam kasus Pilkada itu telah dilengkapi, akan tetapi menurut Jaksa itu masih ada kekurangan empat keterangan tambahan saksi ahli, padahal dalam UU apabila ada kekurangan dapat diusulkan dalam proses persidangan atau pradilan nanti,” tegasnya.
Ditegaskan Kapolres, hasil penyidik yang dilakukan tidak ada kekurangan lagi karena berkas perkara itu dilimpahkan dengan kesepakatan bersama. Pembentukan Gakumdu tentu tujuannya sudah jelas yakni untuk meminalisir adanya perbedaan,
“Sejak perkara itu digelar tentunya rekan – rekan baik Panwaslu, penyidik dan pihak JPU ada bahkan untuk memunutusakan perkara itu dilakukan bersama bahkan perkara itu diajukan ketahapan kepenyidikan, sudah dibahas tiga kali ending agar dapat disepakati bahwa ini tindak Pilkada sehingga layak untuk dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara saat ditanya terkait kasus yang menimpa calon wakil nomor urut satu M. Adam Ishak, sejauh mana proses hukum yang sudah dilakukan Polda Lampung, dengan tegas Puji mengatakan, untuk berkas calon wakil bupati Adam sudah diproses disidik bahkan telah dilimpahkan ke Polda Lampung dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak umum.
“Kasus pidana untuk nomor satu itu sudah dilimpahkan ke Polda Lampung bahkan calon wakil nomor urut 1 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara tindak pidana umum yakni pengeroyokan dan pemungkulan terhadap calon nomor urut dua,“ tandasnya. (Sandri/Juanda)









