Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi(Pemprov) Lampung mengimbau kepada pengusaha agar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesadaran para pekerja agar lebih memperhatikan keselamatan dalam bekerja.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, selaku Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi Lampung tahun 2016 Adeham mengatakan, Rakor tersebut dilaksanakan guna mengevaluasi BPJS Ketenagakerajaan dan Pemerintah Provinsi sekaligus mensosialisasikan para perusahaan jasa konstruksi untuk mengikuti program tersebut dalam upaya keselamatan para pekerjanya.
“Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan,” terang Adeham, pada Rapat Koordinasi Teknik dan Evaluasi Program Jasa Konstruksi Tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan dan Program Kerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017, Kamis (22/12/2016).
Dijelaskan Adeham, Pemprov bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan dan memperluas kepesertaan pekerjaan jaminan sosial di wilayah Provinsi Lampung maupun Kabupaten Kota. Sehingga masyarakat serta perusahaan di bidang konstruksi mengetahui manfaat dalam keikutsertaan ini.
Adeham menuturkan Pemerintah Provinsi Lampung mendampingi BPJS Ketenagakerjaan serta membina ke dalam perusahaan upaya jaminan sosial para pekerja perusahaan.”Tidak akan berjalan kalau kita semua tidak ikut campur dan tidak ikut andil dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung Tonny Tanamal mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini akan terus meningkatkan kinerja dalam jaminan sosial dan menjalin kerjasama terhadap para pekerja perusahaan.
“Seperti komitmen Presiden, 3 prioritas pembangunan ialah ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan. Salah satu indikator kesejahteraan adalah cakupan jaminan sosial dan jumlah cakupan tenaga kerja yang dilindungi menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lanjut Tonny, perusahaan di bidang konstruksi wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang.
“BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan bentuk pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua, dan atau meninggal dunia,” terangnya.
Tonny mengharapkan seluruh masyarakat, perusahaan, maupun Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi agar terus mendukung dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan sosial terhadap para pekerja. Agar tahun 2017 nanti lebih maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. (Rls/JJ)









