Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proyek milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun 2015 dan 2016. Sementara, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo didesak mencopot Kepala Dinkes Lampung dr. Reihana, M. Kes dari jabatnnya mengingat sudah berulang proyek di Dinkes bermasalah.
Proyek Dinkes Lampung yang dilaporkan ke Kejati Lampung itu adalah proyek Pembangunan Rumah Sakit Komunitas tahun 2015 senilai Rp9,2 Miliar yang dikerjakan PT. Manggala Wira Utama dan proyek Pengadaan Ipal dan Incenerator (RS Pesisir Barat) senilai Rp2 Miliar yang diadakan melalui proses e-processing ke PT Cahaya Mas Cemerlang.
“Proyek pembangunan rumah sakit komunitas di Pekon Waysuluh Kecamatan Krui Selatan Pesisir Barat yang menelan anggaran hingga Rp9,2 Miliar itu kondisinya sudah banyak kerusakan, mulai dari dinding retak-retak, lantai pecah dan hancur, siring ambrol, hingga jalan paving blok yang berantakan. Kuat dugaan itu akibat pengerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Kami meminta Kejati Lampung untuk mengusut masalah itu,” ujar Ketua Gerakan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, saat menggelar aksi massa di depan Kejati Lampung, baru-baru ini.
Selain proyek itu, lanjutnya, pihaknya menyoroti masalah proyek pengadaan Ipal dan Incenerator (RS Pesisir Barat) senilai Rp2 Miliar ini diadakah melalui proses e-processing ke PT Cahaya Mas Cemerlang.Sebab kini IPAL ini sudah berkarat meski baru berumur hitungan hari.”Kami sudah menyertakan bukti-bukti awal dugaan penyimpangan kedua proyek tersebut. Kami berharap Kejati serius mengusutnya,” tegas Romli.
Massa aksi juga mendesak Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinkes Lampung dr. Reihana, M. Kes. Pasalnya, sudah berulang proyek-proyek di Dinkes Lampung bermasalah.”Sebelumnya, proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Diskes senilai Rp 15, 5 miliar pada tahun anggaran 2012 juga sarat praktik korupsi dan telah menyeret beberapa orang tersangka,” cetusnya.
Anehnya, lanjut Romili, Kepala Dinkes Lampung dr. Reihana, M. Kes justru lolos dari jeratan hukum. Padahal, sudah terungkap bahwa dr. Reihana, M. Kes pernah menandatangani Surat Keputusan Nomor: 800/2627/III.03.3/VI/2012 tertanggal 21 Juni 2012 tentang Penetapan Alokasi Peralatan Kesehatan, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit Keliling bagi Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012.
“Dari penelusuran kami, diketahui juga nama Kepala Dinkes Lampung beberapa kali disebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, sudah waktunya Gubernur Lampung bersikap tegas dan mencopot Kepala Dinkes Lampung,”Kita berharap Gubernur Lampung yang memiliki keberanian untuk mencopot Reihana dari jabatannya,” pungkasnya.
Sementara, pihak Dinkes Provinsi Lampung justru mengaku belum mengetahui adanya kerusakan di rumah Sakit Komunitas itu. Kasubag Humas Dinkes Lampung, Dr. Asih Hendrastuti, mengatakan, pihak Dinkes belum mengetahui bahwa ada kerusakan pada bangunan RS Komunitas di Pesisir Barat.”Dinkes belum tahu soal kerusakan di RS Komunitas itu,” ujar Asih melalui Chat WhatsApp yang mengaku sedang berada di Padang, Sumatera Barat.
Terkait masalah IPAN, Dr. Asih juga membatah bermasalah. Menurutnya, jika adanya kerusakan dalam pembangunan IPAL masih dalam tahap penyelesaian, dan pengoperasionalannya baru akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang. “Pada prinsinya, sebelum peresmian maka akan dilakukan uji fungsi untuk semua fasilitas, bila tidak sesuai standar karena kerusakan (faktor alam) akan dilakukan perbaikan,”singkatnya.(Tim/Juanda)









