oleh

DPRD Tanggamus Kembali Gagal Sahkan RAPBD 2017

Harianpilar.com, Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus kembali gagal mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017, pada Rapat Paripurna yang digelkar pada Selasa (13/12/2016). Lagi-lagi penyebabnya jumlah anggota tidak kuorum untuk menggelar paripurna.

Tak seperti biasanya, ruang rapat DPRD Tanggamus terlihat lebih ramai terutama  pada bagian kursi tamu undangan yang terisi penuh jajaran kepala pekon (desa) dan gabungan organisasi kemasyarakatan serta lembaga swadaya masyarakat setempat. Mereka sengaja datang untuk mengawal  jalannya rapat pengesahan RAPBD tersebut.

Sesuai jadwal semestinya rapat paripurna itu digelar pukul 12.30 WIB, namun baru dimulai pukul 14.28 WIB. Rapat yang dihadiri 29 dari 45 anggota dewan itu dipimpin Ketua DPRD  Tanggmus Heri Agus Setiawan didampingi tiga wakil ketua, Rusli Shoheh, Aris Budianto dan Sunu Jatmiko.

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan laporan kehadiran anggota dewan oleh Sekretaris DPRD Tanggamus, Suratman. Dalam laporannya, Suratman menyebut 16 dari 45 anggota DPRD tidak hadir dalam paripurna tersebut. Rinciannya, satu orang sakit, lima izin dan sepuluh orang tanpa keterangan.

Usai pembacaan laporan absensi kehadiran tersebut, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan langsung mengambil alih pimpinan rapat. “Lantaran jumlah anggota tidak kuorum sesuai tata tertib, maka rapat kali ini tidak bisa mengambil keputusan. DPRD dan pemkab akan menyerahkan kembali ke Pemerintah Provinsi Lampung dan menunggu petunjuk selanjutnya,”  kata Heri sambil mengetuk palu tanda ditutupnya rapat tersebut.

Setelah Heri mengetuk palu tanda rapat ditutup, suasana ruangan tersebut   langsung riuh. Teriakan jemput paksa anggota dewan dari gabungan para kepala pekon, ormas dan LSM yang hadir menggema memenuhi ruang rapat.

Ketua  DPRD Heri Agus Setiawan mencoba menenangkan  engan memberikan penjelasan kepada para tamu undangan tersebut. Selanjutnya, unsur pimpinan DPRD bersama Bupati dan jajaran Pemkab Tanggamus  berdiskusi dan sesekali menelpon berkoordinasi dengan Pemprov Lampung.

Usai berdiskusi, Heri Agus Setiawan langsung memberikan penjelasan kepada tamu undangan,  terkait hasil komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Lampung. “Hasil koordinasi dengan Pemprov Lampung, kita diberi kesempatan untuk kembali menggelar paripurna.  Agenda paripurna akan kembali digelar pada Kamis (15/12/2016) mendatang,” kata Heri.

Meski sudah mendapat penjelasan, tamu undangan gabungan para kepala pekon, LSM dan Ormas tetap memaksa agar paripurna dilanjutkan. Mereka menyatakan siap menjemput paksa anggota dewan yang tidak hadir.

Melihat kondisi yang semakin memanas, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan langsung bergegas menemui para kepala pekon, oramas dan LSM itu.

Bambang menjelaskan, bahwa tidak dibenarkan untuk menjemput paksa, sebab melanggar hak asasi. “Tidak perlu menjemput paksa, karena itu merupakan pelanggaran. Cukup dicatat saja dengan tinta merah bagi dewan yang tidak hadir. Artinya mereka tidak mendukung pembangunan,”  kata Bambang seraya mengatakan paripurna masih bisa dilakukan lagi sesuai dengan arahan Pemprov Lampung.

Setelah mendapat penjelasan dari bupati, para kepala pekon, ormas dan LSM itu  bisa mengerti dan dengan tertib meninggalkan ruang rapat DPRD.

Dimintai tanggapan terkait gagalnya paripurna itu, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengatakan masih berfikir positif dan berharap paripurna Kamis (15/12/2016) mendatang bisa kuorum serta dapat mengesahkan RAPBD. “Mudah-mudahan, Kamis bisa diparipurnakan kembali. Kita berharap jumlah anggota DPRD kuorum. Saya sih tetap berfikir positif saja, mungkin dewan yang tidak bisa hadir karena ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Kita masih bersabar, kenapa kita pilih Kamis karena kalau tidak kuorum masih bisa digelar  hari Jumatnya,“ kata Bambang. (Lis/Mar)