oleh

Korupsi Hutan Mangrove di Pulau Kelagian, Kejari Tahan Direktur CV ANJ

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan menahan Direktur CV. Artha Nugraha Jaya (CV. ANJ) yakni Ujang Mursalim bin Madras Adik atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan program rehabilitasi penanaman hutan mangrove di Pulau Kelagian di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tahun 2014.

Ujang Mursalim diperiksa kurang lebih 4 jam, setelah itu langsung dijebloskan ke sel penahan oleh pihak Kejari Kalianda. Penahanan Ujang Mursalim berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan Nomor : Print-02/N.8.11/FD.1/12/2016 Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Kita sudah melakukan penahan terhadap tersangka Ujang Mursalim dalam perkara mangrove. Penahanan tingkat penyidikan ini, selama 20 hari kedepan. Tersangka ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi program di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesewaran tahun 2014 kurang lebih sebesar Rp423 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Sri Indarti kepada wartawan, Selasa (06/12/2016).

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Fariando Rusmand, penahan terhadap Direktur CV. ANJ yang menangani program rehabilitasi penanaman hutan mangrove di Pulau Kelagian di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tahun 2014 silam, terdapat indikasi kecurangan.

“Ini semua atas laporan masyarakat Kabupaten Pesawaran. Bahwa ada pengadaan bibit untuk di Pulau Kelagian yang tidak sesuai dengan juknis,” katanya.

Dia juga menambahkan, pasca ditetapkannya Direktur CV. ANJ Ujang Mursalim sebagai tersangka dan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan ada tersangka lain dalam tubuh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran.

“Yang kita tahan ini selaku pihak kontraktor. Dan kemungkinan akan ada tersangka baru. Yang jelas kasus ini akan kita kembangkan. Mengenai kerugian dalam kasus ini, kita belum mengetahuinya,” tambah Fariando Rusmand.

“Saat ini, tersangka kita titipkan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Kalianda,” pungkasnya.

Dari informasi yang diperoleh Direktur CV. ANJ Ujang Mursalim menjalani pemeriksaan selama 4 jam dimulai sekitar pukul 13.00 – 16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Kaliadan. Ujang Mursalim dicecar 20 pertanyaan mengenai porgam rehabilitasi penanaman hutan mangrove di Pulau Kelagian di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tahun 2014. (Saiful/Mar)