oleh

Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Overloud

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dua pos anggaran 2017 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melebihi ketentuan (Over loud) yang telah ditetapkan pemerintah pusat yakni, anggaran pendidikan 24 persen dan anggaran kesehatan 14 persen. Sementara, ketentuan pemerintah pusat untuk anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen.

“Kita memang berupaya untuk program-program utama, yang sudah pasti adalah anggaran pendidikan yang diamanatkan Undang-undang kan 20% sedangkan kita di tahun 2017 ini sudah ditentukan di atas 24%, jadi lebih tinggi 4% dari dana yang minim yang ditentukan oleh undang-undang,” jelas Sekretaris Daerah  Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir. Sutono seusai paripurna persetujuan bersama APBD 2017, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/12/2016).

Dijelaskannya, untuk anggaran kesehatan juga melebihi ketentuan, dalam undang-undang telah ditetapkan anggaran sebesar 10%, namun pengajuan anggaran kesehatan ditahun 2017 sendiri telah melampaui sebesar 14%.

“Untuk sisanya kita pergunakan untuk perbaikan, pembenahan infrastruktur, pelayanan sosial, dan pertumbuhan, yang lain-lain tentu saja fokus kita di antaranya persiapan kegiatan pariwisata,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal mengatakan, kenaikan penganggaran pada pendidikan dikarena SMA/SMK Kabupaten/kota telah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi mulai 2017 mendatang.

“Ini wajar, karena SMA/SMK sudah kita yang mengendalikan, jadi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” tandasnya. (Ramona/Juanda)