oleh

Dugaan Penyimpangan Proyek Dua Dinas Waykanan, Indikasi ‘Kejahatan Anggaran’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terbongkarnya dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2015 dan Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air tahun 2016 Kabupaten Waykanan saat dipimpin oleh Kepala Dinas Ahmad Odani, mengindikasikan adanya praktik kejahatan anggaran. Pasalnya, dugaan penyimpangan itu terjadi dari hulu hingga ke hilir penggunaan anggaran.

Masalah ini harus menjadi perhatian serius penegak hukum dan pimpinan daerah. Sebab, jika kondisi itu di biarkan maka akan terus terulang. “Ya saya udah baca beritanya, jika demikian temuannya bisa dikatakan itu kejahatan anggaran. Karena patut diduga memang sudah direncanakan, sehingga dari tahap awal seperti tender memang terindikasi sudah dikondisikan, dan hingga pelaksanaan dilapangan juga diduga bermasalah, tapi dinas terkait seperti membiarkan. Ini ada apa?,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya, Selasa (22/11/2016).

Masalah ini harus menjadi perhatian serius penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu dan Bupati Waykanan.”Penegak hukum harus mengusut masalah ini, jika dibiarkan maka akan terus terulang. Pihak-pihak terkait harus diperiksa. Bupati sebagai pimpinan di daerah itu juga harus mengevaluasi pejabat terkait. Masalah ini sudah cukup sebagai landasan awal bagi penegak hukum dan kepala daerah setempat untuk bertindak tegas,” tandasnya.

Menurutnya, penegak hukum tidak terlalu sulit untuk mengusut masalah ini, mengingat masalahnya secara kasat mata terlihat.”Indikasi tender kurung itu bisa merujuk ke perpres pengadaan barang dan jasa, indikator-indikator persekongkolan dalam tender itu sangat jelas. Begitu juga pelaksanaan proyek itu dilapangan, secara kualitas bisa dilihat kondisinya,” tegas Apriza.

ICS mengaku siap bekerjasama mengungkap masalah ini jika penegak hukum memang membutuhkannya.”Kami siap saja, kami akan mendalami dan menyiapkan berkas laporan jika memang dibutuhkan,” ujarnya saat ditanya kesediaan ICS melaporkan masalah ini.

Sementara, Mantan Kepala Dinas PU Waykanan yang kini menjadi Kepala Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Waykanan, Ahmad Odani, hingga kini belumberhasildikonfirmasi. Berulang kali dihubungi tetap tidak menjawab meski ponselnya selalu dalam keadaan aktif.

Diberitakan sebelumnya, Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2015 dan Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air tahun 2016 Kabupaten Waykanan diduga sarat penyimpangan. Indikasi penyimpangan proyek di dua dinas dibawah kepemimpinan kepala dinas Ahmad Odani itu terjadi mulai dari tahap tender hingga pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan penelusuran Harian Pilar, tender proyek-proyek Dinas PU tahun 2015 dan dan Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air tahun 2016 Waykanan diduga kuat dikondisikan atau sering disebut tender kurung. Dugaan itu beranjak dari beberapa indikantor, mulai dari banyaknya rekanan memenangkan tender dengan harga penawaran yang sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta tender mayoritas sama, dan parahnya banyak rekanan yang bisa memenangkan empat hingga enam paket proyek sekaligus dalam satu tahun anggaran di Dinas PU Waykanan. Disisi lain, pelaksanaan proyek-proyek PU Waykanan juga ditemukan banyak terindikasi tidak sesuai spasifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pasalnya meski baru seumur jagung dan menelan anggaran miliaran, proyek-proyek itu kondisinya sudah rusak parah.

Indikasi adanya konspirasi atau persekongkolan dalam tender proyek Dinas PU Waykanan tahun 2015 terlihat mulai dari tender proyek pembangunan jalan Gunung Katun Talang Rukuh Suko Sari senilai Rp1,5 Miliar, Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun 5 Sukorejo Kampung Simpang Asam (SMAN 2) Kecamatan Banjit senilai Rp400 juta, Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun Semoga Jaya Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu senilai Rp425 juta, proyek pemeliharaan Jalan Lapen Kampung Sri Numpi – Batas Sumsel senilai Rp400 juta, proyek peningkatan Jaringan Irigasi Way Sepit senilai Rp948 juta, proyek peningkatan Saluran Irigasi Way Talang Pasundan (DAK Tambahan) senilai Rp1,069 Miliar.

Enam paket proyek Dinas PU Waykanan tahun 2015 ini dimenangkan oleh satu perusahaan sekaligus yakni CV Anugrah Citra Persada dengan nilai penawaran rata-rata dibawah satu persen dari HPS. Seperti proyek pembangunan jalan Gunung Katun Talang Rukuh Suko Sari dengan HPS Rp1.503.650.000 dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp1.498.200.000 atau hanya turun Rp5,3 juta dari HPS. Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun 5 Sukorejo Kampung Simpang Asam (SMAN 2) Kecamatan Banjit dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Anugrah Citra Persada hanya dengan penawaran Rp396.889.000 atau hanya turun Rp3,1 juta dari HPS. Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun Semoga Jaya Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu dengan HPS Rp425 juta dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp421.610.000 atau hanya turun Rp3,3 juta dari HPS.

Kemudian, proyek pemeliharaan Jalan Lapen Kampung Sri Numpi – Batas Sumsel dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp396.530.000 atau hanya turun Rp3,4 juta dari HPS. Proyek peningkatan Jaringan Irigasi Way Sepit dengan HPS Rp948.992.000 dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp940.589.000 atau hanya turun Rp8,4 juta dari HPS. Proyek peningkatan Saluran Irigasi Way Talang Pasundan (DAK Tambahan) dengan HPS Rp1064.644.000 atau turun Rp5,2 juta dari HPS.

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada enam proyek lainnya yang secara keseluruhan dimenangkan oleh CV Putra Bahuga dengan penawaran yang sangat dekat dengan HPS serta peserta tender mayoritas sama. Keenam proyek yang ‘diborong’ oleh CV Putra Bahuga itu adalah Proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun I Suka Negeri – Dusun Lingkungan Talang Sebaris – Talang Kisam Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp1 Miliar, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun III Talang Marno Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Kandau Ulu – Kandau Ilir Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp500 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Lingkungan Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun Talang Rais Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan – Jalan Bukit Kemuning senilai Rp275 juta, proyek Peningkatan Saluran Irigasi Way Cukuh Batu (DAK Reguler) senilai Rp884 juta. Sementara, peserta tender enam proyek ini juga mayoritas sama yakni CV. Putra Bahuga, CV.Nuanda, CV. Umpu Sakti Brothers, CV.Mega AB, CV.Sakal Tapus, dan CV Papak Jaya.

Indikasi adanya persekongkolan juga ditemukan pada tender proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Kampung Sungkai Raman – Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp1 Miliar, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Lingkungan Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Onderlagh Lingkungan Kampung Negeri Kasih Kecamatan Negeri Besar senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jembatan Dusun III – Dusun IV Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung (Lanjutan) senilai Rp700 juta, proyek pemeliharaan Jalan Kampung Bengkulu Jaya – Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp600 juta. Tender lima proyek ini secara keseluruhan dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV Mulia Abadi dengan penawaran yang sangat minim penurunannya dari HPS. CV Mulia Abadi juga memenangkan tender lima proyek ini dengan peserta yang mayoritas sama yakni CV.Mulia Abadi, CV.Malapura Jaya Makmur, CV.Romas Sakti Motor, CV.Rizky Ananda, CV. Mega Besar Pratama, CV Mega AB, dan CV Papak Jaya.

Selain tender diduga kuat diarahkan ke perusahaan tertentu, perealisasian proyek-proyek Dinas PU Waykanan ini juga diduga kuat tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, hal itu terlihat dari kondisi proyek yang mulai mengalami kerusakan parah meski baru seumur jagung.

Seperti proyek pembangunan Jalan Gunung Katun Talang Rukuh Suko Sari senilai Rp1,5 Miliar, proyek yang dikerjakan CV. Anugrah Cipta Persada ini diduga kuat pengerjaanya tidak sesuai ketentuan, sehingga kualitasnya sangat memprihatinkan.

Indikasi tender kurung ternyata juga ditemukan pada proyek-proyek Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Kabupaten Waykanan tahun 2016 yang saat ini juga dipimpin oleh Ahmad Odani. Seperti proyek Pembangunan SPAM Kampung Bengkulu Raman Kecamatan Gunung Labuhan dengan HPS Rp500 juta dan Proyek Pembangunan SPAM Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit dengan HPS Rp500 juta. Tender dua proyek ini dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV. Cahaya Bintang dengan penawaran yang sangat mendekati HPS dan peserta mayoritas sama. CV. Cahaya Bintang memenangkan tender Proyek Pembangunan SPAM Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit dengan penawaran Rp497.968.000 atau hanya turun Rp2 juta (0,4 persen) dari HPS.

Sementara, proyek Pembangunan SPAM Kampung Bengkulu Raman Kecamatan Gunung Labuhan dimenangkan CV. Cahaya Bintang dengan penawaran Rp497.966.000 atau hanya turun Rp2 juta (0,4 persen) dari HPS. Peserta tender kedua proyek ini juga mayoritas sama yakni CV. Duta Banjar, CV. Cahaya Bintang, UMPU JAYA, CV. Muara Kebun, CV.Malapura Jaya, dan CV. Sembilan Sembilan Jaya.

Indikasi tender kurung juga diterjadi pada tender proyek Peningkatan Bendung D.I Way Rejang Mulya (DAK) senilai Rp445 juta dan proyek Peningkatan Saluran Irigasi D.I Talang Siring Panjang (DAK) senilai Rp450 juta. Kedua proyek ini juga dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV.Anugrah Jaya Abadi dengan penawaran yang sangat mendekati HPS dan peserta tender mayoritas sama. CV.Anugrah Jaya Abadi memenangkan tender proyek Peningkatan Bendung D.I Way Rejang Mulya (DAK) dengan penawaran Rp442 atau hanya turun Rp2,1 juta (0,4 persen) dari HPS, sementara proyek Peningkatan Saluran Irigasi D.I Talang Siring Panjang (DAK) dimenangkan CV.Anugrah Jaya Abadi dengan penawaran Rp447.635.000 atau hanya turun Rp2,3 juta (0,5 persen) dari HPS. (Tim/Juanda)