oleh

Kejari Kalianda Kawal Pembangunan Lamsel

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Yeni Trimulyani mengatakan, kehadiran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) untuk menghilangkan kekhawatiran adanya kriminalisasi dalam menjalankan program pemerintahan.

“Ini semua dilakukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat serta meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat secara profesional,”  kata Yeni Trimulyani

Pada sosialisasi TP4D kepada SKPD di Lingkungan Pemerintah setempat, di Aula Rajabasa Setdakab Lampung Selatan, Selasa (01/11/2016).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Sosialisasi tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, kepala satuan kerja lingkungan Pemkab setempat, dan Forkopimda.

Dia menambahkan, TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

“Selain pendampingan kepada pemerintah daerah, juga untuk pendampingan ke pemerintahan desa dalam mengelola Dana Desa (DD),” tambahnya.

Sementara itu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam sambutannya mengatakan, dirinya mengapresiasi adanya TP4D dan diharapkan bisa memperbaiki pelaksanaan pemerintahan di Lampung Selatan.

“Saya mengapresiasi kehadiran TP4D, sehingga pembangunan di Lamsel dapat lebih maju serta berkembang. Kemudian pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat berhasil di wujudkan,” kata Zainudin.

Dia juga melanjutkan, sosialisai TP4D adalah langkah nyata pihak Kejaksaan dalam rangka membantu dan mendukung pemerintah menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pembangunan sekaligus mendukung dalam mewujudkan Good Governance.

“Dengan adanya TP4D maka seluruh satker perangkat dan kades di Lamsel dapat berdampingan dengan unsur kejaksaan dalam proses Perencanaan, Pelaksaan, Pengawasan, serta penyimpangan pengadaan barang jasa dan percepatan penyerapan anggaran” lanjutnya.

Untuk diketahui, tupoksi TP4D tingkat Kabupaten/Kota sebagai upaya mengoptimalkan penyerapan anggaran, penggawalan, dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif/ pencegahan TIPIKOR maupun dari segi represif dalam rangka penindakan TIPIKOR dikaitkan dengan UU Administrasi Negara.

Adanya TP4D atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI. (Saiful/Mar)