Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait dugaan keterlibatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim, dalam proses pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PU Lamtim, dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan kepala daerah terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan pemeritahan yang bersih dan terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Transparansi Akuntabilitas Publik (YLBH-TAP) Lampung menilai, jika benar bupati Lamtim terlibat proses pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PU Lamtim, hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran dan harus diproses hukum
“Jika benar terlibat dalam proses pelaksanaan proyek ya harus diproses hukum. Sebab kepala daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari KKN,” tegas Direktur YLBH TAP Lampung, Handri Mardinyata, SH, saat dihubungi via telepon, Selasa (1/11/2016).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani mengungkap dugaan keterlibatan bupati Lamtim, terlebih adanya dugaan ancaman hingga intimidasi terhadap Kadis PU Lamtim.
“Ancaman dan Intimidasi ini murni kriminalitas dan harus diproses hukum,” tegasnya.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Lamtim Ali Imron menyayangkan atas dugaan KKN yang dilakukan Nunik.
“Seharusnya segera merespon dengan serius atas persoalan tersebut, masalah yang muncul di masyarakat jangan anggap enteng. Semua aspirasi perlu segera disikapi. Jika memang laporan oleh rekanan Lamtim terkait proyek DAK APBDP 2016 itu benar, mbak Nunik tak boleh pilih kasih, harus adil, dan professional,” jelasnya saat ditemui di ruang komisi, Selasa (1/11/2016).
Ali berharap agar bupati Lamtim harus mampu memberikan contoh yang baik dengan adanya laporan tersebut. “Sebagai bupati harus bisa adil dan harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Lamtim, saya harap ibu bupati bisa mengklarifikasikan jika ini tidak benar karena ini menyangkut nama baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Lamtim Chusnunia Chalim belum berhasil dikonfirmasi. (Burhan/Fitri)









