Harianpilar.com, Pringsewu – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu menemukan perbedaan jumlah data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dengan data hasil pleno Petugas Pemilih Kecamatan (PPK).
Anggota Panwaslu Pringsewu Aziz Amriwan, Senin (31/10/2016), menyatakan hasil pleno yang dilakukan oleh PPK tidak sama dengan hasil coklit oleh Pengumuman Pendaftaran Calon Patugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Seperti di Kecamatan Adiluwih yang jumlah pemilihnya mencapai 33.929 orang, sementara hasil coklit 31.437 pemilih. Namun, setelah pleno PPK, menjadi 29.157 pemilih.
Di Kecamatan Pringsewu, hasil daftar pemilih 72.962 orang dan setelah dilakukan coklit menjadi 70.713. Namun hasil pleno PPK berubah menjadi 61.859.
Adanya temuan perbedaan data pemilih, kata dia, sudah ditanyakan ke tingkat PPS dan PPK melalui Panwaslu Kecamatan masing-masing. “KPU harus bisa mempertanggung jawabkan data tersebut sesuai hasil pleno,” ucapnya.
Ketua KPU Pringsewu A Andoyo menjelaskan pada 2 November ada pleno daftar pemilih sementara (DPS) dan dilanjutkan pleno perbaikan DPS.
“KPU sangat mengapresiasi masukan Panwasu. Kami juga meminta masyarakat yang belum terdaftar supaya segera melapor ke panita penyelenggara pemilukada,” singkatnya.
Untuk mengantisipasi pemilih siluman atau masyarakat yang sudah mninggal tapi masih terdata dalam daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Saiful Anwar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Panwaskab serta pemerintah daerah mengenai daftar pemilih tersebut. Ia juga meminta kepada leassion officer (LO) setiap calon dan masyarakat serta Panwaskab untuk mengawasi hal tersebut.
“Insya Allah kalau pemilih siluman atau pemilih dobel sepertinya tidak ada. Karena basis pemilih kita ialah e-KTP. Karena pendataanya satu NIK untuk satu pemilih,” katanya, Senin (31/10/2016).
Selanjutnya ia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pihaknya akan mengelar pleno tingkat Kabupaten pada Rabu, 2 November bersama pihak Panwaskab dan LO pasangan calon di Aula KPU setempat.
“Setelah kita plenokan dan kita umumkan hasil DPS tersebut, maka kami juga butuh masukan dari masyarakat apabila ada warga masyarakat yang belum masuk dalam DPS untuk segera melapor kepada PPS,” katanya.
Selain itu apabila ada kesalahan dalam penulisan nama dan nomor induk kependudukan (NIK), maka bisa diperbaiki selama 10 hari masa perbaikan setelah pengumuman DPS dari KPU. “Masyarakat juga harus aktif untuk bersinergi dengan penyelenggara pemilu,” katanya.
Kemudian juga ia mengatakan abila masyarakat tidak memiliki NIK dan e-KTP, maka warga tersebut tidak dapat memilih pasangan calon dan tidak punya hak pilih. Namun apabila warga tersebut memiliki surat keterangan dari Disdukcapil, maka bisa menggunakan hak memilih.
Ia juga mengatakan di Kabupaten Mesuji banyak pekerja dan masyarakat dari luar daerah yang tinggal di Mesuji. Namun ia juga tetap mengatakan selagi warga tersebut memiliki NIK dalam eKTP sebagai warga Mesuji pasti bisa diakomodir tapi bila tidak memiliki NIK Mesuji maka tidak bisa memilih.
“Kalau ada warga yang memiliki KTP ganda misalnya punya KTP Mesuji dan Bandar Lampung, kemudian orang tersebut memilih ketika hari pencoblosan maka bisa dikatakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi pidana,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, A. Andoyo mengatakan terkait DPS pihaknya akan menggelar rapar pleno pada Rabu, 2 November. Sementara ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk pleno di tingkat Kabupaten. “Untuk pleno DPS tingkat kecamatan sudah selesai semua,” katanya.
Ia mengatakan di dalam DPS tersebut bisa terlihat apabila ada pemilih yang masih hidup dan telah meninggal. Ia mengatakan nantinya akan ada beberapa catatan yang disampaiakan dan akan dikroscek kembali terkait keabsahan data dilapangan.
Kemudian Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang Barat, Reka Punata, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan validasi di silon. Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang Barat, Ismanto, mengatakan pihaknya telah menggelar rapa pleno terkait DPS bersama Panwaskab dan LO serta stacholder terkait pada Senin (31/10/2016).
“Hari ini tanggal 31 Oktober 2016 di KPU Tulangbawang Barat sudah menggelar pleno DPS dengan jumlah keseluruhan DPS 199869 jiwa yang terdiri dari 9 Kecamatan dan 96 desa atau tiyuh,” katanya. (Tim)









