Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka menyelamatkan sumberdaya alam Indonesia, di sektor kelautan dari praktek reklamasi pantau yang kerap menimbulkan persoalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, untuk menggelar dialog publik, dengan tema kebijakan reklamasi, menilik tujuan, manfaat dan efeknya di Auditorium KPK Lt.1 kantor KPK jalan H.R. Rasuna Said Kav. C1 Jakarta Selatan, har ini Selasa (4/10/2016).
Dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Senin (3/10/2016), dialog yang diinisiasi KPK ini tertuang dalam surat Undangan KPK Nomor B-8097/01-56/09/2016 kepada Gubernur Lampung. Selain itu, Surat ini juga ditandatangani langsung oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo pada 29 September 2016 lalu.
Adapun tujuan digelarnya dialog publik untuk menindaklanjuti kegiatan gerakan nasional penyelamatan sumberdaya alam Indonesia sektor kelautan telah ditandatangani 27 pimpinan kementrian/lembaga serta 34 gubernur se-Indonesia pada 19 Maret 2016 lalu di Istana Negara.
Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo memastikan akan menghadiri undangan dialog publik dari KPK RI tersebut.
“Pemprov Lampung pastinya akan hadir. Karena dialog ini penting bagi Pemprov untuk sharing informasi terkait kebijakan reklamasi di masing-masing daerah,” tandas Ridho. (Juanda)









