oleh

Pemangkasan Pohon Mahoni Berakhir di Kepolisian

Lampung Utara (Harian Pilar) – Pemangkasan atau penebangan pohon dalam kawasan hutan, hanya dapat dilakukan atas izin Menteri Kehutanan. Itupun harus dengan alasan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari. Hal ini ditegaskan dalam UU No.18/2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 13 ayat 2.

Selain atas ketentuan pasal tersebut, pemangkasan atau penebangan pohon di kawasan hutan merupakan tindak pidana. Di mana pelakunya dapat dikenakan pidana kurungan dan denda hingga miliaran rupiah. Demikian dijelaskan Amrullah Uzir, ketua Lembaga Anti Korupsi Daerah (Lakda) dalam konferensi Pers yang digelar di kantornya, Minggu (30/11/2014).

Amrulloh yang didampingi Rusli Somad, ketua LSM Sapu Jagad Lampura menuturkan, pohon mahoni yang berada di jalan Rivai Kotabumi, merupakan pohon yang dilindungi dan berada di kawasan hutan kota atau negara.

Hal itu merujuk pada ketentuan pasal 1 ayat 4 UU No.41/1999 tentang kehutanan. Dimana disebutkan hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hal Atas Tanah.

“Dengan ketentuan itu, pohon-pohon mahoni berada pada hutan negara, karenanya harus dilindungi dan diberlakukan sebagai kawasan hutan negara,” jelas Amrulloh.

Karena berada pada kawasan hutan negara, maka kepadanya berlaku ketentuan pasal 12 UU No.18/2003. Dimana ditegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan penebangan, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan.

Termasuk membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon.

“Membawa alat untuk menebang dan memotong pohon saja sudah tidak boleh, apalagi ini sampai memangkas pohon mahoni tua yang dilindungi dan berada pada kawasan hutan negara,” tegas Amrulloh lagi.

Oleh sebab itu, lanjut Amrulloh menjadi wajar jika kemudian, Rusli Somad ketua LSM Sapu Jagad melaporkan pada kepolisian tindakan oknum Dinas Tata Kota Lampura yang melakukan pemangkasan pohon mahoni dimaksud.

Di mana laporan itu sudah dilakukan pada 26 November 2014 lalu yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Lampura No. STPL/1358/B-1/X/2014/Polda Lampung/SPKT Res LU.

“Ini bukti laporan sdr.Rusli Somad ke Polres,” ujar Amrulloh, seraya menunjukan STPL.

Ditambahkan Rusli Somad, selaku pelapor ia telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Lampura mengenai perbuatan yang dilakukan oknum Dinas Tata Kota Lampura yang bernama Surja, kasi Pertamanan Distako setempat, atas pohon-pohon mahoni tersebut.

Termasuk juga keterangan mengenai adanya indikasi bahwa kayu hasil pemangkasan pohon mahoni itu telah dijual pada panglong. Sebagian di antaranya juga ada yang masih dititipkan atau disimpan pada seseorang.

“Kayu-kayu itu ada yang sudah dijual di panglong, ada yang masih disimpan pada seseorang. Ini buktinya jika kayu-kayu itu telah diolah menjadi papan dan dijual ke panglong,” ujar Rusli menunjukkan beberapa photo kayu mahoni yang telah dijual.

Sementara itu Surja saat ditemui mengaku ia belum mendapat panggilan penyidik terkait laporan pemangkasan pohon yang dilakukan pihaknya. Dikatakan Surja, dirinya melakukan pemangkasan pohon mahoni itu atas perintah dari atasannya yakni Kadis Tako Lampura. Sebagai bawahan tentu ia harus melaksanakan perintah tersebut. Ia sama sekali tidak mengetahui jika ternyata perbuatan yang dilakukan itu melanggar Undang-undang.

“Sebagai bawahan saya laksanakan saja perintah atasan untuk melakukan pemangkasan,” kata dia. (Iswan/Hery/JJ)