Harianpilar.com, Lampung Selatan – Tim gabungan Polda Lampung bersama Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi kurang lebih senilai Rp40,5 miliar yang akan dibawa ke pulau Jawa.
Barang haram yang diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara itu sebanyak 13,7 Kilogram (Kg) Shabu dan 100.000 butir ekstasi rencananya akan diselundupkan ke Provinsi DKI Jakarta, saat akan menyebrang menggunakan jasa angkutan kapal penyebrangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, tepatnya di areal pemeriksaan seaport interdiction pintu masuk pelabuhan, Kamis (15/09/2016) lalu sekitar pukul 05.20 WIB.
Menurut Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Agustinus Berlianto Pangaribuan didampingi Kasat Narkoba Res Lampung Selatan AKP. Syahrial mengatakan, barang haram itu dibawa oleh tersangka yang berhasil diamankan beserta barang buktinya, berinisial RS (32) warga Dusun Kuta Di Balang Desa Pante Kecamatan Peusang Kabupaten Bireun Aceh, dengan menggunakan truck fuso tronton nomor polisi B 9697 JK.
“Selain pengemudi dan truk yang diamankan. Kami juga mengamankan, barang bukti (BB) 14 bungkus plastik shabu seberat 13,7 Kg, 50 bungkus plastik berisi pil exstacy yang berjumlah 100.000 butir, 1 buah tas jinjing, 1 tas koper, 1 tas ransel, 3 buah handphone, dan SIM milik tersangka,” kata Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Agustinus Berlianto Pangaribuan, saat menggelar ekspos kasus di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (20/9/2016).
Agustinus juga menambahkan, mengelabuhi petugas di areal pemeriksaan IS pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan agar lolos dari pemeriksaan, barang haram dikemas dalam beberapa tas yang disimpan atau diselipkan diatas kabin bagian depan kendaraan yang dibawa tersangka.
“Jika barang haram ini sampai lolos, dikhawatirkan sebanyak 68.500 orang menjadi korban narkoba jenis shabu sebanyak 13,7 Kg dengan asumsi dikonsumsi 5 orang untuk 1 gramnya. Dan pil exstacy yang berjumlah 100.000 butir jika lolos dikhawatirkan sebanyak 100.000 orang menjadi korbannya dengan asumsi untuk 1 butir pil dikonsumsi 1 orang,” tambahnya.
Dia juga melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Sebab, pengakuan tersangka yang mengaku hanya sebagai pengantar (kurirn red) atas suruhan sipemilik barang haram yang duga berada di Medan.
“Saat disidik, tersangka ini mengaku hanya suruhan untuk membawa barang haram ini dari Medan menuju Jakarta. Dia mengaku, disuruh oleh Saini yang kini DPO (Daftar Pencairan Orang). Untuk tersangka yang duluan ditangkap ini, kami menjeratnya dengan pasal hukuman penjara seumur hidup,” lanjutnya. (Saipul/Juanda)









