Harianpilar.com, Pringsewu – Akibat ulah oknum guru PNS Samikun (57) SDN Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Samikun (57) dunia pendidikan tercoreng karena yang bersangkutan diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur sebanyak 16 siswi. Oknum guru olahraga tersebut nyaris menjadi amuk massa yang dilakukan para orang tua yang lansung mendatangi sekolah tersebut sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (23/8/2016).
Beruntung, aksi main hakim sendiri lansung cepat diantisipasi aparatur pekon setempat dengan cara menghubungi Polsek Pagelaran untuk mengamankan pelaku.
Puluhan orang tua wali murid didamping kepala pekon Lugusari, Sarjono melaporkan atas perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut ke Polsek Pagelaran.
“Mereka saya tanya nggak mau ngaku. Alasan karena sayang-sayang sama anak-anak. Makin banyak warga yang datang ke sekolahan, saya takut akan terjadi berbuatan anarkis. Para orang tua wajar marah lantaran anaknya diperlakukan tidak seronoh oleh oknum guru tersebut. Luapan emosi mereka dilakukan dengan cara melakukan pengeroyokan. Untuk mengantisipasi sebelum terjadi keributan, maka melaporkan ke Polsek melalui telepon selulernya, untuk mengamankan Samikun,” ucap Sarjono.
Menurut Kepala Sekolah (kepsek) Sri Lestari, bahwa awalnya hanya dua orang wali murid yang melaporkan ke sekolah. Mereka tidak terima anaknya diperlakukan tidak seronoh oleh Samikun. “Beberapa menit kemudian, orang tua yang datang ke sekolah malah kian banyak. Sebanyak 16 orang. Rata-rata korban siswi kelas 1 pernah dicium dan dipegang alat kelaminnya baik di dalam kelas maupun di lapangan saat praktik olahraga,” terangnya.
Sementara salah satu korban siswi berinsial R mengaku pernah dilakukan pelecehan seksual oleh oknum guru Samikun di dalam kelas. “Saya pernah disentuh bagian alat fitalnya dan dicium,” singkatnya.
Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito mengatakan penangkapan Samikun berawal dari laporan kepala pekon Lugusari adanya orang tua wali murid yang menuntut tentang perlakuan pelecehan seksual terhadap anaknya pada tanggal 20 Agustus 2016. “Ini kan terlalu banyak wali murid yang tidak bisa ditangani. Jadi, melaporkan kepada kami lansung datang mengamankan pelaku . Setelah itu kami menerima laporan dari orang tua wali korban berinsial P dan juga melakukan pemeriksaan terhadap anaknya,” ungkapnya.
Dijelaskan Heri Sugito, bahwa pelaku Samikun telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dengan modus pada saat olahraga anak-anak diajak bermain dipangku. “Kemudian dipegang-pegang dadanya dan alat vitalnya. Untuk sementara yang melaporkan baru satu orang,” ujarnya.
Dikatakan dia, sebenarnya masih banyak korban-korban yang dilakukan oleh tersangka Samikun. “Sementara kita baru memeriksa 4 korban yang modus rata-rata sama. Tersangka kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Heri.
Atas kejadian tersebut, pelaku Samikun akan dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur sebagaimana pasal 70 E Junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-Undang No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Selain itu juga di Junto pasal 64 ayat 1 karena perbuatan berulang-ulang. “Sementara untuk barang bukti belum kami dapatkan hanya keterangan dari saksi, anak, dan orang tua,”ucap Heri.
Diakui Heri Sugito, bahwa dari penyelidikan banyak korban anak-anak yang didapat sementara baru 16 orang. “Mungkin nanti bisa berkembang lagi. Kita sendiri baru periksa 4 orang saksi. Pelaku juga belum mengakui tetapi tersangka bahwa merasa kedekatan seorang guru dengan anak. Namun, kami masih dilakukan pendalaman pemeriksaan,”ujarnya.
Ditegaskan Heri Sugito, dalam hal perkara kasus ini Samikun akan ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan keterang-keterang para korban dan saksi, kami tetapkan status tersangka. Kalau memang umpamanya nanti juga bukti yang sudah kami dapatkan sudah bisa dijadikan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Sahirun/Mar)









