oleh

Delapan Warga Binaan Dapat Remisi Bebas

Harianpilar.com, Metro – Sebanyak delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kota Metro mendapatkan remisi bebas. Wakil Walikota Metro Djohan mengatakan WBP yang memperoleh remisi sebanyak 312 orang dari 366 orang yang diusulkan. Remisi diberikan dengan kategori Remisi umum I yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan dan enam bulan berjumlah 303 orang.

“Remisi umum II yang dapat langsung bebas yaitu sebanyak 8 orang. Pemberian remisi tersebut secara simbolis disampaikan melalui pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pemberian remisi tanggal 17 Agustus 2016,” kata dia di lapas kelas II A Kota Metro, Rabu (17/8/2016).

Wakil Walikota Metro Djohan mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri. Hal tersebut dapat dinilai dari cerminan sikap yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pidana penjara bukan semata-mata sebagai sebuah hukuman, tapi lebih menitik beratkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali kepada masyarakat setelah bebas.

Lebih lanjut Djohan mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satunya adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).

Dia mengajak bersama-sama untuk melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar, berani, komprehensif dan dilakukan secara terpadu, hal ini dilakukan karena penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang menjadi ancaman besar bagi masyarakat Indonesia, bahkan pemerintah telah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba.

Dalam acara tersebut Wakil Walikota Metro menyerahkan Surat Keputusan Remisi Narapidana dan menyerahkan Satya Lencana secara simbolis sebagai wujud penghargaan atas pengabdian 10 dan 30 tahun PNS Lapas. Serta Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD Kota Metro, beserta jajaran Fokorpimda melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia warga binaan lapas klas II A Kota Metro. Agenda diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan dari Warga Lapas kepada Pemerintahan Kota Metro.

“Selamat kepada penerima SK Remisi dan kepada penerima Satya Lencana. Dan untuk narapidana yang akan kembali ke lingkungan masyarakat, jadilah warga yang lebih baik lagi, jangan sampai kembali lagi ke Lapas. Dan untuk yang 303 lainnya saya harap untuk bersabar, jagalah kebersamaan dan nama baik Kota Metro.” Ungkap Wakil Walikota Metro, Djohan. (Herman/Mar)