oleh

OTD Haji Dapat Subsidi 4 Juta

Harianpilar.com, Bandarlampung – Angin segar bagi para jamaah calon haji (JCH) Provinsi Lampung tahun 2016. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mendapatkan subsidi Ongkos Transit Daerah (OTD) dari Kota Bandarlampung ke Bandara Halim Perdana Kusuma sebesar Rp4 juta/jamaah.

Asisten Bidang Kesra Pemprov Lampung Elya Muchtar didampingi Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kepala Biro Bina Mental telah mengadakan rapat dengan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung terkait kebijakan Pemerintah tentang pemberian subsidi OTD haji tahun 2016.

“Dana ini akan ditanggung oleh Pemprov sebesar Rp2 juta/jamaah, dan Pemkab/Pemkot akan menanggung Rp2 juta/jamaah,” katanya di gedung Pusiban, Jumat (5/8/2016).

Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Pergub No. G/467/B.VII/HK/2016 memutuskan ongkos transit daerah (OTD) haji Provinsi Lampung dari ibu kota Provinsi Lampung sampai ke Halim Perdana Kusuma, Jakarta pergi pulang (PP) serta biaya lainnya di luar biaya perjalanan haji akan disubsidi oleh pemerintah, sehingga jamaah tidak lagi dibebankan biaya penyelengaraan haji daerah.

Lebih lanjut Elya menjelaskan, subsidi yang diberikan sebesar empat juta rupiah per jamaah. Dana ini akan ditanggung oleh Pemprov sebesar dua juta rupiah per jamaah dan pemkab/pemkot akan menanggung dua juta rupiah perjamaah.

Selain pemberian subsidi OTD, Pemerintah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama akan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Salah satunya dengan cara menertibkan pengunjung yang mengunjungi jamaah di asrama untuk meminimalisasi kemungkinan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keadaan untuk tindakan kriminal yang kerap terjadi.

Selain itu Pemprov Lampung dan Kemenag juga akan menertibkan keberadaan money changer di lingkungan asrama.

Pemprov Lampung melalui Biro Bina Mental bertujuan untuk mengkoordinasikan pihak kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi mengenai waktu dan mekanisme pembayaran OTD dari pemkab/pemkot kepada Kas Umun Daerah.

Sehingga regulasi dan pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji tahun 2016 berjalan lancar, dan tidak mengganggu kekhusukan jamaah dalam beribadah. (Fitri/JJ)