Harianpilar.com, Lampung Timur – DPRD Lampung Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LKPj) Tahun Anggaran 2015, Senin (25/7/2016).
Juru bicara Badan Angggran (Banang), yang diwakili Nawawi Iskandar mengatakan, realisasi pendapatan tahun 2015 mencapai Rp1,813 triliun dan hanya terealisasi Rp1,673 triliun atau 92,27 persen.
Tidak tercapainya asumsi pendapatan itu antara lain disebabkan sejumlah target penerimaan daerah yang tidak tercapai. Misalnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya terealisasi Rp84,496 miliar atau 93,4 persen dari target Rp90,391 miliar.
“Begitu juga pada pos belanja dari target Rp1,910 triliun hanya terealisasi Rp1,733 triliun atau 90,71 persen,” kata Nawawi Iskandar.
Meski LKPj disetujui, tetapi anggota DPRD memberikan beberapa catatan yaitu, memperbaiki sistem perencanaan yang dilakukan masing-masing SKPD, memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sehingga, dapat diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta, mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang tidak terselesaikan di 2015.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur Chusunia mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota Dewan atas disetujuinya raperda tersebut.
Dirinya juga telah menerima kritik, koreksi, saran, dan catatan maupun pertanyaan terkait laporan pertanggungjawaban APBD 2015.
Menurutnya, eksekutif akan melakukan upaya penyempuranaan sesuai harapan pimpinan dan anggota Dewan. “Unsur eksekutif akan melakukan penyempurnaan dengan tetap memperhatikan koridor yuridis, koridor obyektivitas, urgensi, efektivitas, dan efisiensi untuk bisa memperbaiki kinerja pengelolaan APBD. Kami harap hal ini mampu menghasilkan optimalisasi kinerja kita melalui prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabel,” kata dia.
Dia berjanji akan mengadakan evaluasi berkelanjutan untuk menghasilkan sistem pengelolaan APBD ke depan. Paripurna ini diketuai Ali Johan Arif. Raperda akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Lampung sebelum ditetapkan menjadi perda. (Lis/Mar)









