Harianpilar.com, Lampung Selatan – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi memerintahkan kepada Komisi A DPRD setempat untuk memangil Bagian Otonomi Daerah (otda), Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Hukum sekretariat Pemda Lampung Selatan dan pihak-pihak terkait untuk melakukan hearing.
Hal tersebut terkait dengan batalnya pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu.
Permintaan tersebut setelah Ketua DPRD Lampung Selatan menerima 4 orang perwakilan masyarakat dan panitia halal bi halal dan pelantikan PAW Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, di Ruang Kerjanya, Senin (25/7/2016). Menurut Hendry Rosyadi, dilakukannya hearing untuk mengetahui masalah sebenarnya.” Karena kami baru mengetahui hanya dari salah satu pihak saja yaitu dari pihak panitia dan masyarakat,” katanya.
Wakil ketua panitia halal bi halal dan pelantikan PAW Kepala Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Sobri mengatakan, rencananya pelantikan PAW Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas mustinya dilakukan pada Kamis (21/7/2016) yang disatukan dengan acara halal bi halal. Pada Rabu (20/7/2016) sore dilakukan gladi bersih yang dihadiri oleh pihak Otda Sekretariat Pemda Lampung Selatan. Tiba-tiba pada Kamis (21/7/2016) pihak Otda memberitaukan melalui telepon bahwa pelantikan PAW Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas batal digelar.
“Masyarakat yang telah berkumpul untuk menyaksikan pelantikan menjadi kecewa dan Plt Camat Palas Khairul Anwar lebih kecewa lagi, sehingga dia mengundurkan diri dari Plt. Camat Palas,” kata Sobri yang dibenarkan oleh panitia lainnya Zulkifli Zein.
Sehubungan dengan itu mereka minta agar persoalan ini dapat diselesaikan oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan, sehingga pemerintahan di Kecamatan Palas dan Desa Bumi Daya berjalan dengan baik. (Saiful/Mar)









