Harianpilar.com, Lampung Selatan – Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan dideadline, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan M. Ridwan, saat ditemui dikantornya, Rabu (15/10/2016).
Dia mengatakan, deadline pemberian THR tersebut bukan tanpa alasan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. Per.06/MEN/2016 tentang THR keagaman kepada pekerja.
“Di peraturan itu juga, terdapat perbedaan pemberian THR dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu perusahan memberikan THR kepada pekerja dihitung setelah masa tiga bulan bekerja, tetapi pada tahun ini THR diberikan dihitung masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus,” katanya.
Dia juga menambahkan, surat tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta dan perorangan saja, melainkan berlaku juga bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pihaknya juga mengaku, telah mengedarkan surat tersebut kesejumlah perusahaan di Lampung Selatan. “Setiap perusahaan di Lampung Selatan sudah kita layangkan surat tersebut. Jadi, wajib perusahan memberikan THR pada H-7 kepada pekerja,” tambahnya.
Ridwan melanjutkan, setelah surat tersebut disebarkan dan diterima pihak perusahaan, akan tetapi tidak mengikuti sesuai dengan isi surat tersebut. Pihaknya akan memberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan.
“Kami akan melakukan monitoring kepada perusahan apakah sudah diberikan THR atau belum. Ya harapan kita, pihak perusahaan mengindahkan surat tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi kepada masyarakat, data diperoleh Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan, terdapat 500 perusahan yang berskala besar, menengah dan sedang yang berdiri diwilayah Kabupaten Lamsel. (Saiful/Mar)









