oleh

Pura-Pura Olahraga, Martin Sikat Tas Warga

Harianpilar.com, Bandarlampung – Polresta Bandarlampung dengan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308, mengamankan tersangka Martin (21) warga Tunakarya, Keteguhan, Telukbetung Barat (TbB). Terkait pencurian barang milik warga yang sedang berolahraga di wilayah Stadion Pahoman bandarlampung, Senin (13/6/2016).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, modus dari Martin dengan cara berpura-pura berolahraga. Sambil berlari di sekitar stadion, tersangka sambil melihat-lihat tas milik warga yang berolahraga.

“Penjahat kami diringkus Selasa (7/6/2016) lalu dan bermodus setelah melihat tas yang ingin diambil, kemudian tersangka berpura-pura istirahat di sampingnya saat pemiliknya lengah tersangka langsung kabur membawa tas yang dicurinya,“ ucapnya.

Diduga tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian barang atau tas warga yang sedang berolah raga di stadion.Terakhir tersangka mengambil tas milik Dicky warga, Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Martin mengaku barang hasil curian dijualnya di beberapa temannya dengan harga bervariasi. “Saya jual siapa saja yang mau, dan uangnya saya gunakan untuk membayar cicilan kredit motor saya,” katanya.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa Tas milik korban. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (Tomi/JJ)