oleh

Usai Lebaran, City Spa Dieksekusi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung Herman HN telah mengagendakan penutupan permanen atas City Spa usai Lebaran nanti. Keputusan Herman HN ini didasari adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang memenangkan permohonan banding Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung.

Dalam amar putusan PTTUN Medan Nomor: 43/B/2016/PT.TUN-MDN disebutkan; Pertama, menerima banding tergugat/pembanding (Kepala BPMP Balam). Kedua, membatalkan putusan PTUN Kota Bandar Lampung Nomor 29/G/2015/PTUN-BL tanggal 17 Desember 2015, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Herman HN menjelaskan, saat ini Pemkot belum mengambil sikap guna melakukan penutupan secara permanen atas usaha refleksi dan spa (City Spa) yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kupang Teba, Telukbetung Utara (TbU) tersebut.

Setelah adanya putusan PTUN Medan ini, Herman HN mengatakan akan melakukan eksekusi usai Idul Fitri nanti.

“Untuk saat ini belum, karena kan selama bulan suci Ramadan hingga H+1 Lebaran semua tempat hiburan diwajibkan tidak beroperasional (buka),” kata Herman, Rabu (8/6/2016).

Dirinya menambahkan usai lebaran City Spa tidak boleh beroprasi lagi, hal tersebut bersadar pada kemenangan pengajuan banding pemkot di PTUN Medan April lalu.

“Yang jelas panti pijat dan spa nggak boleh, tutup permanen,” imbuh Herman.

Diberitakan sebelum Herman HN menegaskan bahwasanya City Spa tidak akan bisa beroprasi kembali selama dirinya masih menjabat sebagai Walikota. Serta, City Spa harus mengurus izin usaha kepada pemerintah Kota Bandarlampung untuk bisa beroprasi kembali. (Putri/JJ)