Harianpilar.com, Bandarlampung – Sesuai ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan suci Ramadhan 1437H/2016. Berdasarkan Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi RI No. 03 tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang penetapan jam kerja ASN , TNI dan Polri selama bulan puasa akan ada perubahan jam kerja.
Asisten Bidang Umum Pemerintahan Provinsi Lampung Hamartoni Alhadis menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
“Hal ini dimaksud untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, diharapkan para pegawai dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa,” jelasnya saat ditemui di kantor gubernur, Rabu (25/5/2016).
Pemberitahuan ini sudah mulai disosialisasikan dan untuk Pemprov Lampung surat edaran dari gubernur terkait jam kerja tersebut dalam beberapa hari ini akan segera dikeluarkan.
Sedangkan untuk unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilakukan pengaturan intern di lingkungan satuan kerja dimaksudkan agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Untuk jadwa kerja nantinya mulai diberlakukan pada 6Juni mendatang. untuk jadwalnya yaitu;
Senin s/d Kamis : pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
Istirahat : pukul 12.00 s.d 12.30 WIB
Jumat : pukul 08.00 s.d 15.30 WIB
Istirahat : pukul 12.00 s.d 13.30 WIB
Sedangkan untuk apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam yang biasa dilaksanakan pada hari Jumat selama puasa di tidakan. (Fitri/JJ)









